Denpasar, suarabali.com – Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jongol bersama istrinya Dewi Ratna, dan Wayan Suadana alias Wayan Kembar kakak dari anggota dewan tersebut sudah menjadi DPO.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya bahwa rumah politisi dari Partai Gerindra tersebut telah digrebek pada Sabtu 4 November 2017.
Dirumah pria yang memiliki istri lebih dari satu ini di Jalan Batanta, Denpasar tersebut telah ditemukan puluhan paket narkoba jenis sabu, dan senjata api. Selain itu juga ada 6 orang yang langsung dijadikan tersangka, dan 31 orang masih menjadi saksi.
“Anggota dewan, istri pertamanya dan kakak kandungnya sudah kami jadikan DPO,”katanya, di Polresta Denpasar, Senin (6/11/2017).
Dalam kamar utama milik anggota DPRD itu ditemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket 15 gram, selain itu juga ada senjata tajam dan senjata api.
Dia menerangkan, bahwa saat penggerebekan anggota dewan tersebut melarikan diri, terlihat dari kamar utamanya yang berada di lantai II.
Dikamar utama tersebut dikunci dari dalam, selain itu juga ada tali di jendela kamar. “Kami yakini dia kabur saat ada penggerebekan tersebut,”paparnya.
Dia menyatakan, lebih baik anggota dewan, istri dan kakak kandungnya tersebut segera menyerahkan diri.
“Lebih baik mereka secepatnya menyerahkan diri. Daripada kami melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kami segera menyebarkan foto mereka keseluruh Indonesia,”tutupnya. (Dsd)