Denpasar, suarabali.com – Polda Bali akan membentuk tim khusus untuk menangkap Wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Gerindra Jero Gede Komang Suastika (JGKS) yang saat ini masih buron. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bali untuk membentuk tim khusus melakukan penangkapan terhadap JGKS.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolda Bali. Dan Polda Bali akan membentuk tim khusus untuk menangkap politisi Gerindra tersebut. Makanya kami meminta agar JGKS segera menyerahkan diri dengan baik-baik. Kalau dia menyerahkan diri dengan baik-baik maka kami akan menerima dengan baik-baik. Kalau melawan, kami akan lebih keras bertindak,” ujarnya dengan mata menyala di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11).
Menurut Kaplresta, tim khusus penangkapan JGKS akan dipimpin langsung oleh Kapolda Bali sendiri Irjen Pol Petrus Reinhard Golose. Tim khusus penangkapan JGKS sangat dibutuhkan karena yang bersangkutan dianggap sangat berbahaya bagi masyarakat.
“Kalau melawan akan ditembak. JGKS itu memang berbahaya karena di kamarnya ditemukan 3 pucuk senjata, sabu-sabu 7 paket,dua butir peluru, dan berbagai jenis senjata tajam. Barang bukti ini memang sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain membentuk tim khusus, pihaknya sudah mengeluarkan DPO dan akan disebar di seluruh Indonesia. Saat ini Polresta Denpasar sudah membuatkan surat pemintaan pencekalan ke seluruh bandara di Indonesia.
“Kami pernah mendengar jika JGKS sering bepergian keluar negeri. Makanya kami juga sudah menerbitkan surat pencekalan kepada Imigrasi di seluruh bandara di Indonesia,” ujarnya.
Ada beberapa alasan mengapa JGKS ditetapkan sebagai DPO antara lain pertama, ditemukan barang bukti yang berbahaya di rumahnya seperti senjata api, senjata tajam.
“Siapa pun yang memiliki senpi dan sajam berbahaya dan tidak memiliki surat-surat yang sah tetap akan ditahan. Siapa pun akan ditahan,” tegasnya.
Kedua, di kamar JGKS ditemukan sabu sebanyak 7 paket. Penemuan ini juga akan diproses. Ketiga, dari pemeriksaan saksi-saksi bahwa sabu didapat dari JGKS.
“Dari keterngan 34 saksi, JGKS kita tetapkan sebagai tersangka. Artinya, JGKS itu merupakan pemakai, pengedar dan bandar besar di Bali. Petugas juga menemukan transaksi jual beli narkoba di kamarnya mulai Agustus 2017,” ujar Kapolresta.
Penetapan tersangka terhadap JGKS sudah dilakukan sejak Minggu sore (5/11) saat gelar perkara dilakukan. Sekalipun yang bersangkutan belum sempat diperiksa karena buron, namun berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, maka JGKS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai DPO. Satunya adalah JGKS, salah satu isterinya bernama Dewi Ratna, dan Wayan Suandana alias Wayan Kembar. Sementara tersangka lainnya yang sudah ditetapkan adalah Gede Juliantara, Dandi Suardika, Rahman, Sumiati (isteri Rahman), Nurhasim alias Bento, Agus Sastrawan. (Ade)