• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 12 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Terlibat Prostitusi, Dua WNA Asal Rusia di Deportasi Imigrasi Ngurah Rai

Handa by Handa
Desember 4, 2024
in Bali
0
Terlibat Prostitusi, Dua WNA Asal Rusia di Deportasi Imigrasi Ngurah Rai
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Dua wanita asal Rusia di Deportasi Imigrasi Ngurah Rai. 
Mangupura, suarabali.co.id – Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi
Dua wanita asal Rusia berinisial AT, (24), dan KM, (22) setelah ditangkap dan terlibat prostitusi dengan menjadi terapi pijat plus-plus.
Keduanya diamankan dalam operasi pengawasan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di sebuah vila mewah di Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung pada 14 November 2024.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, menjelaskan keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin (2/12). “Keduanya dideportasi setelah didetensi sejak 19 November 2024 atau selama 13 hari, hingga kemudian dideportasi pada Senin (2/12) ke Moskow,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima pada Selasa (3/12).

Dudy menegaskan setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi harus ditindak tegas. Oleh karena itu, selain dideportasi, AT dan KM juga akan ditangkal masuk ke Indonesia. Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus.

Dijelaskan lebih lanjut, AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024, sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan. Berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai, pada 14 November 2024, AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi sebagai terapis pijat plus-plus. Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut. Dalam penangkapan, petugas juga mengamankan paspor milik keduanya, sejumlah barang termasuk baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia, hingga alat bantu seksual.
“Selain itu, foto-foto yang digunakan untuk mempromosikan jasa tersebut juga ditemukan. Keduanya mengakui bahwa foto itu adalah milik mereka, meskipun berdalih hanya pernah mengunggahnya di WhatsApp story dan tidak tahu bagaimana foto tersebut bisa digunakan,” jelas Dudy.
Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengataan langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan memastikan ketertiban di Bali. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali. Tidak ada tempat bagi pelanggaran hukum keimigrasian dan kami akan terus bertindak tegas,” tegasnya. (*)
Previous Post

Desa Julah akan Jadi Obyek Wisata Baru di Bulelelng

Next Post

Polda Bali Kawal Pengiriman Kertas Suara untuk Pemungutan Suara Ulang di Desa Tulikup, Gianyar

Next Post
Polda Bali Kawal Pengiriman Kertas Suara untuk Pemungutan Suara Ulang di Desa Tulikup, Gianyar

Polda Bali Kawal Pengiriman Kertas Suara untuk Pemungutan Suara Ulang di Desa Tulikup, Gianyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In