Denpasar, suarabali.com – Dua pria bernama Robby dan Jarot Purwanto dibekuk Badan Narkotika Nasional Bali pada 6 Novemver 2017 di sebuah sekolahan swasta di Denpasar.
Penangkapan tersebut berawal dari team melakukan pengawasan terhadap pengiriman paket yang dicurigai. Sekira pukul 18.45 Wita, datang seorang pria ke Lobby Kantor sekolah swasta mengambil paket tersebut.
“Dari sana kami mengamankan Jarot. Dan menemukan 1 buah toples plastik, berisi bumbu berupa bubuk kunyit. Dan didalam bubuk itu ternyata ada ganja kering dengan berat 965 gram Brutto,”kata Kepala BNN Provonsi Bali, I Putu Gede Suastawa, di Denpasar, Rabu (8/11/2017).
Selanjutnya petugas membawa Jarot kerumahnya dan saat digeledah tidak ditemukan apa-apa.
“Setelah itu kami introgasi dia. Ternyata ganja ini milik Robby. Jarot ini membantu Robby dengan meminjamkan alamat tinggalnya,”ujarnya.
Kemudian pihaknya meminta Jarot untuk menghubungi Robby, dan mengatakan paketnya sudah datang.
Sekira pukul 21.00 Wita tersangka Robby datang ke rumah kos Jarot. Dan disana Roby mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dikirim dari aceh.
“Ini pengiriman yang ketiga. Setelah Robby kami pegang, kita kekosnya dia dan masih menemukan ganja. Dia simpan di dalam dus warna cokelat yang diletakkan di dalam kamar mandi. Jadi totalnya ada 5 kilo gram, terangnya.
Kedua tersangka ini disangkakan melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika maksimal pidana seumur hidup atau mati.(Dsd)