Denpasar, suarabali.com – Polda Bali mengamankan seorang pria berinisial PA (31) asal Majalengka Jawa Barat yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 304, 36 gram.
Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan, tersangka ditangkap pada hari Selasa (31/10/2017) lalu, di warung miliknya di Jalan Palapa Sidikarya. Kecamatan Denpasar Selatan.
“Ketika warungnya digeledah kami temukan barang bukti sabu yang disimpan di kulkas. Untuk menyamarkan barang tersebut, sabu dibungkus pakai kemasan wafer yang di dalamnya berisi 3 plastik klip besar,” kata Sudjarwoko di Mapolda Bali. Rabu (08/11/2017).
Kepada petugas tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Jawa Timur yang dikirim lewat jalur darat.
“Tersangka mengaku melakukan itu atas suruhan seorang bernama Iman yang berada didalam Lapas Kerobokan Denpasar. Tersangka juga tidak tau kalau yang mengambil barangnya itu siapa, jadi jaringan sistem terputus,” imbuh Sudjarwoko.
Dari pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menerima barang haram tersebut dan diberikan kepada seseorang yang datang ke warungnya. Setiap satu kali pengiriman tersangka mendapat imbalan Rp. 500 ribu.
“Untuk selanjutnya, kami masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus in. Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Udang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tutup Sudjarwoko. (Mkf)