Karangasem, suarabali.com – Sejak 29 Oktober 2017 PVMBG telah menurunkan status Gunung Agung dari Level IV Awas menjadi Level III Siaga. Kendati begitu Polres Karangasem tidak merekomendasikan dan tetap melarang segala bentuk aktivitas masyarakat pada radius 6 km dan sektoral 7.5 Km dari puncak Gunung Agung.
Adanya penurunan status Gunung Agung menyebabkan sebagian besar pengungsi kembali ke wilayah tempat tinggalnya. Namun ada juga anggota masyarakat yang nekat mendaki Gunung sampai puncak.
Kapolres Karangasem AKBP I Wayan Gede Ardana menyayangkan hal tersebut dan berharap masyarakat tetap mematuhi aturan dan rekomendasi mengenai antisipasi penanggulangan erupsi Gunung Agung.
“Satgas Penanggulangan Erupsi Gunung Agung dan pihak Polres Karangasem masih berjaga di setiap pos portal wilayah KRB III, hal ini untuk mencegah masyarakat masuk dan melakukan aktivitas di wilayah tersebut serta meminimalisir jatuhnya korban jiwa seandainya terjadi erupsi.” kata Kapolres Karangasem, Senin (6/11/2017).
Kapolres menambahkan bahwa Polsek seluruh jajaran bersama Koramil dan pihak kecamatan akan mempersiapkan jalur evakuasi bagi masyarakat Karangasem untuk evakuasi sementara terdekat dari lokasi tempat tinggalnya sekarang dan mensosialisasikan titik kumpul sementara untuk menghindari kemacetan saat erupsi benar terjadi.
“Apabila masyarakat tidak kita arahkan maka bisa menyebabkan kemacetan di jalur evakuasi dan menghambat pergerakan menuju pengungsian serta dikhawatirkan akan menimbulkan korban jiwa,” tuturnya.
Kapolres Karangasem mengaku pihaknya telah merancang strategi evakuasi dengan menentukan beberapa titik kumpul aman sementara di luar wilayah KRB yang disiapkan masing-masing Polsek. Nantinya setelah masyarakat berada diwilayah titik kumpul aman barulah Anggota Polsek terkait mengarahkan ke Pos Pengungsian permanen.
“Setelah kami merampungkan penyusunan strategi evakuasi dan menentukan titik kumpul aman, kami akan mensosialisasikan dan melakukan simulasi dengan masyarakat.” ujarnya. (Tjg)