Denpasar, suarabali.com – Setelah gelar perkara pada Minggu 5 November 2017 Polresta Denpasar menetapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali, Jero Gede Komang Swastika menjadi tersangka atas kasus narkoba.
“Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka sejak kemarin Minggu ini. Dia ini memang bandar narkoba,”ungkapnya, di Denpasar, Senin (6/11/2017).
Dia menegaskan, bahwa bukan berarti Wakil Ketua DPRD Bali kebal hukum. “Tidak ada yang kebal terhadap hukum. Meskipun dia Wakil Ketua DPRD Bali tetap saja jadi tersangka apa lagi ini kasus narkoba dan bandar. Awalnya orang tidak tahu barang haram jadi bisa tahu,”ujarnya
Dia menjelaskan, bahwa ada kamar khusus yang dijadikan langganannya untuk mengkonsumsi narkoba.
“Ketika ada pelanggannya yang membeli dia harus makai disana. Kamar-kamar itu dilengkapi dengan CCTV,”ucapanya.
Dia menjelaskan, bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat-alat yang dimiliki. Bukti-bukti tersebut diantaranya ada narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket dengan berat 15 gram, kemudian ada senjata tajam dan senjata api.
Lalu bukti yang ketiga berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saat ini mencapai puluhan orang. Kemudian dari keterangan para ahli bahwa barang yang ditemukan didalam kamar anggota dewan tersebut adalah benar-benar narkoba.
“Ada empat bukti yang menjadikan dia tersangka. Kalau kami biasanya menjadikan orang sebagai tersangka itu cukup dua bukti saja, ini ada empat bukti,”pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya bahwa rumah anggota dewan dari Partai Gerindra ini telah digrebek polisi pada Sabtu 4 November 2017 lalu.(Dsd)