DENPASAR, suarabali.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1/2025). Rapat ini juga membahas percepatan pembangunan tiga juta rumah untuk masyarakat di Bali.
Mahendra menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Pemerintah daerah diminta mendukung program ini melalui pembebasan BPHTB dan retribusi PBG.
Menurut Mahendra, langkah ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dikeluarkan pada 25 November 2024. Pembangunan rumah untuk MBR mencakup proyek dari pengembang maupun masyarakat secara mandiri.
Kriteria MBR di Bali:
Penghasilan bulanan:
Tidak kawin: Rp 7 juta
Kawin: Rp 8 juta
Peserta Tapera: Rp 8 juta
Mahendra juga menginstruksikan Dinas PUPR Bali untuk berkoordinasi dengan Dinas PUPR di masing-masing kabupaten/kota dalam menyiapkan prototipe rumah bagi MBR.