DENPASAR, suarabali.co.id – Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, mengingatkan dampak serius kerusakan lingkungan terhadap pariwisata di Bali, yang sebagian besar bergantung pada keindahan alam.
“Wisata Bali sangat bergantung pada objek wisata alam. Jika alam rusak, dampaknya terhadap pariwisata akan sangat buruk,” ujar Kapolda saat konferensi pers kasus penyelundupan penyu hijau di Mapolres Jembrana, Kamis (16/1/2025).
Kapolda menjelaskan bahwa penyu hijau adalah satwa dilindungi yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut. Dalam kasus penyelundupan yang diungkap Polres Jembrana, polisi berhasil menyita 29 ekor penyu hijau, lima di antaranya ditemukan mati. Sisanya dilepasliarkan ke laut setelah dinyatakan sehat.
Rincian Kasus:
Pelaku: SD (55), AU (32), dan ML (35)
Peran: SD sebagai pemodal, AU sebagai sopir, dan ML sebagai kernet
Barang Bukti: 29 ekor penyu dan sebuah mobil pikap
Menurut Kapolda, SD merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan penyu pada 2024 dan illegal logging pada 2019 dan 2022. Sementara AU juga memiliki catatan kriminal sebagai pelaku pencurian pada 2018.
Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa meski pelaku telah ditangkap, pemesan utama yang dikenal sebagai “Pak Botak” sulit diproses hukum karena transaksi belum terjadi.
Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penyelundupan penyu atau satwa liar lainnya. Selain berdampak pada ekosistem, konsumsi satwa liar dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia.
Langkah preventif seperti pelepasan tukik dan pengawasan ketat dari Ditreskrimun serta Polisi Perairan terus dilakukan untuk melindungi keberlangsungan satwa yang dilindungi di Bali