Denpasar, suarabali.com – Satu per satu jaringan pengedar narkoba dari Lapas Kerobokan Denpasar diringkus polisi. Satu di antaranya adalah Sukohadi (42). Pria asal Lumajang, Jawa Timur, ini ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan di Jalan Gang Soka, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu (9/12/2017) sekitar pukul 23:00 WITA.
Sukohadi tinggal di Jalan Tukad Buaji, Gang Widuri, Nomor Sesetan, Denpasar. Dia sudah dua bulan menjadi pengedar dengan mengambil barang tempelan jenis sabu dan ektasi.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu atas suruhan seorang berinisial P yang berada di dalam Lapas Kerobokan Denpasar,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Bangkit Dananjaya, di Mapolsek Denpasar Selatan, Selasa (12/12/2017).
Menurut Bangkit, polisi menangkap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. “Saat penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti 50 butir pil ekstasi. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan memeriksa tempat kos tersangka. Setelah penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti 6 paket sabu seberat 55,05 gram,” ungkapnya.
Bangkit menjelaskan, setiap mengambil barang tempelan itu, tersangka mendapat upah Rp 200 ribu. Untuk lima kali mengedarkan barang haram tersebut, tersangka mendapat upah Rp 100 ribu.
“Tersangka mengaku mengenal seseorang berinisial P di dalam Lapas Kerobokan lewat SMS. Kami akan melakukan pengembangan kasus ini,” katanya.
Bangkat mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat at (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (Mkf/Sir)