Denpasar, suarabali.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, Ni Luh Ratna Dewi istri pertama wakil Ketua DPRD Bali dari Partai Gerinda, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Bali, ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Negara, Jembrana Bali, Selasa (06/11/2017) pagi sekitar pukul 00:15 WITA.
`
Ni Luh Ratna Dewi ditangkap oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali. Kuat dugaan Ratna Dewi berpisah dengan suaminya, JGKS saat melarikan diri dari kerjaran petugas.
“Kemungkinan mereka berpisah saat melarikan diri, dan petugas menemukannya di rumah saudaranya di Negara. Untuk informasi keberadaan JGKS belum kami dapatkan, dan mudah-mudahan masih di Bali. Kami juga sudah mengeluarkan surat pecekalan,” ucap Kapolresta Denpasar saat ditemui di Denpasar. Selasa (07/11/2017) sore.
Hadi Purnomo menambahkan, saat dilakukan penangkapan, istri pertama JGKS Ni Luh Ratna Dewi tidak melakukan perlawanan. Sementara untuk istri kedua dan istri ketiga masih dijadikan saksi dan masih dalam proses penyelidikan.
“Istri yang kedua dan ketiga kami jadikan saksi dan masih menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Kapolresta Denpasar kembali mengingatkan agar JGKS segera menyerahkan diri dan tidak bersembunyi dari kejaran petugas. Karena cepat atau lambat JGKS akan tertangkap juga.
“Berikan kami waktu, karena dengan tertangkapnya Ratna Dewi, tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan, dan kami akan mengembangkan hasil penyelidikan tersebut. Saya harap JGKS segera menyrahkan diri,” tutupnya. (Mkf)