DENPASAR, SUARABALI.COM – Gangguan Satelit Telkom -1 sejak Senin (28/8) kemarin, berimbas pada transaksi nasabah perbankan melalui Automatic Teller Machine (ATM). Mike dan Jane adalah contohnya. Warga negara asing (WNA) asal Australia yang tinggal di kawasan Kuta itu terpaksa menunda transaksinya.
“Saya tidak mengetahui ini akan terjadi, saya menunda beberapa transaksi sejak kemarin. Tadi saya sempat mencobanya dan masih belum bisa,” ujar Jane saat ditemui suarabali.com di kawasan Kuta, (29/8).
Mike dan Jane berharap masalah tersebut segera diselesaikan. Ketika ditanya tentang alternatif transaksi, keduanya tidak mau memberikan komentar banyak.
Di tempat terpisah, Made Sarwadi salah seorang warga setempat yang ditemui di kawasan Kuta mengatakan, jika kejadian ini cukup berbahaya dan fatal terlebih menyangkut keamanan data dan dana yang tersimpan.
“Saya sejak kemarin tidak bisa transaksi melalui ATM, saya mengira ini cuma di satu tempat saja, tapi ternyata di beberapa ATM juga bermasalah. Saya takut nanti data dan uang saya bisa kebobolan akibat kejadian ini”, ungkap Made.
Menanggapi hal itu, Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali I Putu Armaya. SH, mengatakan, banyak konsumen komplain atas kejadian tersebut.
Menurut pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini, YLPK Bali meminta pihak bank menjamin data serta dana nasabah aman pascaterjadinya gangguan yang dialami nasabah ketika bertransaksi di ATM.
“Sesuai Pasal 4 Undang-Undang No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan dalam mengonsumsi layanan barang dan jasa, dalam hal ini layanan jasa perbankan”, ujarnya melalui layanan pesan singkat.
Armaya menilai, kenyamanan, keamanan dan keselamatan data nasabah juga perlu diperhatikan agar kepercayaan mereka terhadap bank tidak pudar. Pihak bank harus menjelaskan secara jujur terkait gangguan masalah satelit tersebut. Sebab, banyak nasabah yang tidak tahu kondisi gangguan Ratusan ATM di Bali. Hal itu membuat konsumen tidak nyaman dalam pelayanan perbankan.
“Komunikasi ini sangat penting, karena itu, pihak bank harus bisa meyakinkan hal tersebut hanya terkait gangguan satelit saja” tegas Armaya.
Armaya mengimbau agar semua konsumen tidak ragu untuk melapor jika mengalami kerugian atas kegagalan sistem transaksi di ATM. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang No. 8 th 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen memiliki hak atas kenyamanan dan keamanan dalam mengkonsumsi layanan barang dan jasa, dalam hal ini layanan jasa perbankan.