DENPASAR, SUARABALI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Agung Singapura menjalin kerja sama dalam penanganan kejahatan dan kasus korupsi antarkedua negara. Kerja sama tersebut dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan di Intercontinental Hotel Jimbaran Bali, Selasa (29/8).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Jaksa Agung Singapura Lucien Wong dan dihadiri seluruh staf kejaksaan dari kedua negara. MoU tersebut akan menjadi dasar kedua negara untuk melakukan berbagai tindakan dan proses hukum bila ada warga negara dari kedua negara yang berhadapan dengan masalah hukum.
Menurut Prasetyo, kerja sama, meliputi pelatihan, pertukaran pengalaman, informasi atas hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan yang menyangkut dengan penanganan hukum.
“Indonesia dan Singapura belum memiliki perjanjian ekstradisi. Maka kerja sama ini merupakan tonggak sejarah antara kedua negara di bidang penanganan hukum,” ujarnya.
Selain itu, penandatanganan MoU itu merupakan bukti bahwa kedua negara itu memiliki ikatan persahabatan yang kuat dan erat. Prasetyo menambahkan, setelah MoU ini akan ada kerja sama untuk menangani berbagai kasus, baik di Indonesia maupun di Singapura.
“Bisa saja kejahatan untuk Singapura tetapi dilakukan di Indonesia atau kejahatan di Indonesia, tetapi dilakukan di Singapura. Dengan MoU ini, penindakan bisa dilakukan,” ujarnya.
Bila berhadapan dengan situasi tersebut maka Singapura bisa memberikan pelaku untuk diproses di Indonesia dan sebaliknya Indonesia bisa menyerahkan pelaku untuk diproses di Singapura.
“Kita memang tidak ada perjanjian ekstradisi karena ekstradisi itu urusan antara kedua negara, tetapi MoU ini adalah kerja sama antara kedua Kejaksaan Agung, sehingga proses hukum bisa dilakukan,” imbuhnya.
Prasettyo menegaskan, pasca penandatanganan MoU ini maka berbagai kejahatan terutama korupsi yang berdomisili di Singapura, atau pelaku yang menyembunyikan hartanya yang ada di Singapura bisa dilakukan proses hukum. Begitu pun dengan kejahatan lainnya. Dalam bidang korupsi, akan ada kesepakatan tahun 2018 bahwa negara-negara di dunia wajib membuka seluruh rekening agar jelas semuanya.
Perang melawan korupsi menjadi perang bersama negara di dunia karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa.(Ade)