Denpasar, suarabali.com – Sekitar 50 orang perwakilan elemen agama dan masyarakat yang masuk dalam Komponen Rakyat Bali (KRB), melaporkan Egi Sujana ke Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus ) Polda Bali.
Pelapornya berasal dari seluruh perwakilan KRB, yakni Pariyadi dari Patriot Garuda Nusantara, Huda Nuryanto, I Gusti Ngurah Nyoman Juniartha dan Arif Melky Kadafuk.
Menurut Pariyadi, sebagai seorang muslim dirinya merasa jika pernyataan Egi Sujana telah melecehkan NKRI dengan dasar negara Pancasila.
“Saya minta MUI untuk mengambil sikap terhadap Egi Sujana karena juga bagian dari MUI. Pernyataan Egi Sujana itu sangat provokatif dan bisa memecah belah NKRI. Ada 6 agama di Indonesia yang sudah sah dan diakui negara yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan Konghucu. Kenapa saudara Egi Sujana secara terang-terangan menyatakan jika agama selain Islam itu tidak sesuai Pancasila maka harus dihapuskan. Ini sangat menyesatkan. MUI harus mengambil sikap, selain proses hukum yang sudah dilaporkan ini,” ujarnya.
Kepala Departemen Komunikasi Musyawarah Pelayanan Antar Gereja (MPAG) Provinsi Bali, Pendeta Muda Nugraha Josua mengatakan, bahwa hasil musyawarah MPAG Bali mengatakan pernyataan pengacara Egi Sujana itu akan melukai hati umat beragama lain di Indonesia. Bukan hanya umat agama lain, sebagian besar umat muslim itu ikut terluka.
“Makanya salah satu pelapor Egi Sujana di Polda Bali adalah Gus Yadi (Pariyadi). Beliau adalah penggerak Pondok Pesantren Soko Tunggal dan senior di Patriot Garuda Nusantara. Ada juga perwakilan dari Banser NU dan semua unsur agama lainnya di Bali ikut melaporkan Egi Sujana di Polda Bali,” ujarnya. Ungkapan itu bersifat terbuka, di depan publik, di depan media.
“Kalau kita lihat di video yang beredar, maka ungkapan ini mencederai negara Indonesia yang berasaskan Pancasila. Soekarno sendiri saat mencetuskan Pancasila tidak membeda-bedakan agama,” ujarnya.
Tokoh lintas agama di Bali tidak akan tinggal diam. Mereka akan terus mendorong Polri untuk segera memproses secara hukum saudara Egi Sujana.
Sementara sesepuh perguruan Sandi Murthi, I Gusti Ngurah Harta, menjelaskan jika para pelapor sudah menyaksi sendiri video Egi Sujana yang beredar.
Rekaman itu mengandung penistaan agama terutama kepada 5 agama lainnya di Indonesia yang sudah diakui negara.
Beberapa penggalan kalimat yang bermuatan SARA antara lain, “tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila”.
“Selain Islam itu bertentangan: karena kristen ada Trinitas, Hindu ada Tri Murti, Buda: tidak mengenal konsep Tuhan, “jadi ajaran lain yang selain Isdlam bertentangan dengan sila pertama Pancasila,”. Kalimat-kalimat ini mengandung provokasi yang luar biasa.
Terlapor dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2008 tentang Perubahan ITE Juncto pasal 156 A, KUHP.
Sementara itu, Eggi Sudjana menampik dirinya melakukan hate speech. Menurut Eggi, pernyataannya divideo itu berbicara dalam konteks konsekuensi hukum Perpu Ormas.
“Saya hanya bicara konsekuensi hukum, kalau Perpu dijalankan, maka konsekuensinya bubarkan ajaran selain Islam. Justru saya bantu semua agama,” kata Eggi. Dia beralasan, kepercayaan selain Islam tidak menganut sistem keesaan Tuhan. (Ade)