Jakarta, suarabali.com – Kepala Humas Pengadilan Tipikor, Ibnu Basuki mengatakan sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) akan digelar pada Rabu, 13 Desember 2017.
Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. “Sidang pembacaan dakwaan akan dimulai Rabu pekan depan,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Ibnu menjelaskan, jadwal persidangan telah ditandatangani Ketua Pengadilan Tipikor dan telah diberitahukan kepada para pihak, termasuk KPK.
Selain jadwal sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta juga telah menetapkan nama-nama hakim yang akan memimpin persidangan dalam kasus korupsi proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. “Sudah ditetapkan majelisnya,” kata Ibnu.
Hakim tersebut adalah Yanto (hakim ketua), Frangki Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Ansyori Syarifudin. Sedangkan panitera pengganti adalah Roma Siallagan. “Penetapan majelis hakim merupakan hak prerogatif ketua pengadilan,” ujarnya.
Hakim ketua, Yanto, juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Yanto pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelumnya, KPK menyerahkan berkas perkara penyidikan Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor pada Rabu, 6 Desember 2017. Penyerahan tersebut lanjutan dari P-21 berkas perkara pada Selasa malam, 5 Desember 2017. (Sir)