Denpasar, suarabali.com -Berbagai profesi dari satpam hingga debt colector diringkus Polresta Denpasar. Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta mengatakan, sejak 16 hingga 20 Oktober 2017 ada lima orang yang dibekuk lantaran mengkonsumsi narkoba.
Tersangka pertama ada Nyoman Pandu Permana (25) seorang satpam yang dibekuk pada Senin 16 Oktober 2017 sekira pukul 18.00 wita di perumahan Gelogor Carik, Denpasar. Saat digeledah ditemukan barang bukti tiga paket sabu dengan berat 1.39 gram.
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diketahui bernama tersebut, biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
“Dari sana kami membuntuti pelaku. Dari hasil pengakuan dia, pelaku mendapatkan barang narkoba dari seoran bernama Pino. Dia membeli sabu tersebut dengan harga Rp1.5 juta,”katanya di Denpasar, Jumat (27/10/2017).
Imbuhnya, bahwa tersangka ini sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
Sementara tersangka kedua bernama Erlangga Dimas Jonatan (31) yang pekerjaanya juga menjadi satpam. Pelaku ditangkap di Jalan Andakasa Penamparan, Denpasar ditangkap pada hari yang sama.
“Pelaku yang ini dia membawa sabu 0.04 gram. Yang ini mengaku belum pernah dipenjara. Kami bisa membekuk tersangka adanya laporan dari masyarakat,”katanya.
Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang yang tidak dikenalnya dengan membeli harga Rp400 ribu.
Sedangkan tersangka yang ketiga diketahui bernama Komang Rudy Darmawan yang sebagai debts colletor. Tersangka yang ditangkap di Babakan Sari, Denpasar pada 20 Oktober 2017 sekira pukul 15.50 Wita ini telah kedapatan menyimpan enam paket sabu seberat 1.01 gram.
“Tersangka ketiga ini sudah mengkonsumsi narkoba sekitar 6 bulan. Dan belum pernah dihukum, dia membeli sabu-sabu itu seharga Rp1.5 juta,”paparnya.
Sementara tersangka keempat diketahui bernama Azhari (37) dia pun sama pengkonsumsi narkoba. Sedangkan tersangka kelima bernama Andika Indriawan yang ditangkap pada 19 Oktober 2017.
“Dari sebagian tersangka ini sudah ada yang pernah dipenjara. Saat ini kami masih melakukan pendalaman,”tutupnya.(Dsd)