Denpasar, suarabali.com – Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Thomas William Harman pria asal Australia langsung dideportasi dari Bali pada Senin 13 November 2017.
“Siang dia bebas dari Lapas Kerobokan dan malamnya langsung kami deportasi,” kata Kepala Imigrasi Ari Budijanto, Selasa (14/11/2017).
Ari menerangkan, Thomas William Harman telah diberangkatkan ke negaranya menggunakan pesawat Jetstar JQ – 36 tujuan Melbourne, Australia.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan telah bebas menjalani masa tahanan akibat tindakan pidana pencurian sebuah kacamata hitam di Duty Free Bandara Internasional Ngurah Rai Bali sebelum terbang ke Perth pada 30 Juli 2017 lalu.
“ Jadi sebelumnya dia terkena kasus pencurian,”ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun suarabali.com, pria asal Australia tersebut mencuri kacamata merek Gucci seharga Rp 4 jutaan di salah satu counter di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai. Kemudian, pada Selasa 7 November 2017 lalu divonis hukuman tiga bulan 15 hari dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negari Denpasar.
“ Saat dia pulang didampingi dua petugas Wasdakim,”tutupnya. (Dsd)