• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 5 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Luar Negeri

Bebas Dari Lapas Kerobokan, Warga Australia ini Langsung Diusir Dari Bali

Handa by Handa
November 14, 2017
in Luar Negeri
0
Bebas Dari Lapas Kerobokan, Warga Australia ini Langsung Diusir Dari Bali

Thomas William Harman pria asal Australia dideportasi dari Bali pada Senin 13 November 2017 setelah bebas dari tahanan.

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar, Thomas William Harman pria asal Australia langsung dideportasi dari Bali pada Senin 13 November 2017.

“Siang dia bebas dari Lapas Kerobokan dan malamnya langsung kami deportasi,” kata Kepala Imigrasi Ari Budijanto, Selasa (14/11/2017).

Related posts

Kanada Tolak Rencana Trump Relokasi Warga Gaza Keluar Wilayahnya 

Kanada Tolak Rencana Trump Relokasi Warga Gaza Keluar Wilayahnya 

Februari 14, 2025
Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak Tinggal di Gaza

Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak Tinggal di Gaza

Februari 11, 2025

Ari menerangkan, Thomas William Harman telah diberangkatkan ke negaranya menggunakan pesawat Jetstar JQ – 36 tujuan Melbourne, Australia.

Dia menjelaskan, yang bersangkutan telah bebas menjalani masa tahanan akibat tindakan pidana pencurian sebuah kacamata hitam di Duty Free Bandara Internasional Ngurah Rai Bali sebelum terbang ke Perth pada 30 Juli 2017 lalu.
“ Jadi sebelumnya dia terkena kasus pencurian,”ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun suarabali.com, pria asal Australia tersebut mencuri kacamata merek Gucci seharga Rp 4 jutaan di salah satu counter di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai. Kemudian, pada Selasa 7 November 2017 lalu divonis hukuman tiga bulan 15 hari dikurangi masa tahanan oleh Pengadilan Negari Denpasar.

“ Saat dia pulang didampingi dua petugas Wasdakim,”tutupnya. (Dsd)

Previous Post

Guspurlabar Tangkap Kapal Ikan Asing Berbendera Vietnam Di Laut Natuna

Next Post

Polisi Terus Kembangkan Kasus Bandar Narkoba Wakil Ketua DPRD Bali

Next Post
Polisi Terus Kembangkan Kasus Bandar Narkoba Wakil Ketua DPRD Bali

Polisi Terus Kembangkan Kasus Bandar Narkoba Wakil Ketua DPRD Bali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In