DENPASAR, suarabali.co.id – Pj Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menegaskan pentingnya optimalisasi percontohan Desa Antikorupsi tingkat kabupaten/kota sebagai langkah membangun kekebalan antikorupsi. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi di Gedung Ksirarnawa Art Center, Denpasar, Kamis (9/1).
“Dengan menanamkan sifat jujur dari diri sendiri, integritas dapat terbentuk dan berkembang menjadi budaya dalam kelompok, organisasi, serta lembaga,” ujar Mahendra Jaya.
Ia menambahkan, penanganan korupsi membutuhkan pendekatan strategis, seperti pembelajaran dari Reformasi 1998 dan pengalaman menangani pandemi Covid-19. Penanaman nilai antikorupsi diibaratkan sebagai pemberian antibodi untuk membangun ekosistem yang transparan dan akuntabel.
Pada tahun 2024, sembilan desa baru ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi di Bali, menambah daftar yang dimulai sejak 2022 dengan Desa Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Berikut sepuluh desa tersebut:
1. Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung (2022)
2. Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung
3. Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli
4. Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng
5. Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar
6. Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana
7. Desa Nyuhtebel, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem
8. Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung
9. Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan
10. Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar
Mahendra Jaya mengingatkan, predikat Desa Percontohan Antikorupsi dapat dicabut jika desa bersangkutan terbukti terlibat dalam praktik korupsi. Ia berharap desa-desa ini menjadi teladan yang menginspirasi wilayah lain, baik di Bali maupun seluruh Indonesia, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jujur dan berintegritas.