DENPASAR, suarabali.co.id – Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali resmi melarang pendakian ke Gunung Agung, Kabupaten Karangasem, selama kondisi cuaca ekstrem.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas KLH Bali, I Made Rentin, menyampaikan dalam keterangan resmi di Denpasar, Sabtu, bahwa larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025. Keputusan ini bertujuan mencegah risiko keselamatan akibat hujan deras dan badai di kawasan puncak kawah Gunung Agung.
“Para pendaki diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pendakian saat cuaca buruk, seperti hujan lebat, badai, atau potensi cuaca ekstrem lainnya yang dapat membahayakan keselamatan,” kata Rentin.
Namun, bagi pendaki yang tetap ingin mendaki, Dinas KLH memberikan opsi dengan syarat wajib menggunakan jasa pemandu lokal yang berpengalaman dan memahami jalur pendakian serta kondisi lingkungan. Selain itu, pendaki diwajibkan mematuhi semua aturan yang berlaku dan mengikuti arahan petugas di pos pendakian guna memastikan keselamatan.
Rentin menekankan pentingnya memantau informasi kondisi cuaca dari BMKG dan memprioritaskan keselamatan selama pendakian. Sosialisasi terkait potensi risiko juga diutamakan untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan.
Sebagai narahubung, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Bali Timur, Made Maha Widyartha, dapat dihubungi melalui nomor 08125651052 untuk memberikan informasi lebih lanjut.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung dan melaksanakan imbauan ini dengan penuh tanggung jawab,” ujar Rentin. Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Bali tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari individu atau lembaga terkait arahan ini. Jika terdapat penyimpangan oleh pegawai saat memberikan layanan, masyarakat diminta melaporkannya dengan bukti autentik melalui www.lapor.go.id.