DENPASAR, suarabali.co.id –Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar situs web yang memfasilitasi komunitas seks swinger atau tukar pasangan. Situs yang memiliki belasan ribu anggota ini dikelola oleh pasangan suami-istri, IG (39) dan KS (39), yang ditangkap di kawasan Badung, Bali, pada Sabtu (11/1/2025) setelah polisi melakukan patroli siber.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, dalam jumpa pers, Sabtu.
Selain mengelola situs web sw**.com**, IG dan KS diketahui menyelenggarakan pesta seks swinger. Berdasarkan penyelidikan, sedikitnya 10 kali pesta seks semacam ini telah digelar di Jakarta dan Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa IG dan KS tidak hanya berperan sebagai penyelenggara, tetapi juga ikut serta dalam pesta tersebut. Lebih lanjut, pasangan ini diam-diam merekam kegiatan pesta seks dan menyebarluaskan video tanpa sepengetahuan peserta, bahkan menjualnya untuk keuntungan pribadi.
“Masyarakat yang ingin bergabung di situs tersebut tidak dipungut biaya, tetapi mereka memiliki fantasi untuk melakukan tukar pasangan. Namun, tanpa seizin para peserta, tersangka menjual dan menyebarkan video pesta seks tersebut,” jelas Ade Ary.
Atas perbuatannya, IG dan KS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE,
Pasal 4 jo Pasal 29, Pasal 7 jo Pasal 33, dan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,
serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, pasangan suami-istri tersebut telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.