DENPASAR, suarabali.co.id – Seorang warga negara India berinisial VV ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terbukti menjadi pemandu wisata ilegal di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Yang bersangkutan terbukti melanggar izin tinggal keimigrasian,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Alexander Maxwell, Minggu (12/1/2025).
VV ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2025, saat menjemput turis asing di terminal internasional bandara. Dia terlihat mengarahkan tamu-tamunya ke mobil yang telah disiapkan. Petugas imigrasi yang menerima laporan dari masyarakat langsung menginterogasi VV di tempat kejadian.
Setelah ditahan, VV direncanakan akan dideportasi ke India. Namun, waktu deportasi masih menunggu proses lebih lanjut. Pemegang visa kedatangan (Visa on Arrival/VoA) tersebut akan dideportasi dengan biaya mandiri.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat tentang warga asing yang menjadi pemandu wisata ilegal di Bali, yang dianggap merugikan pemandu wisata lokal. VV kini tetap mendekam di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses deportasi.