Karangasem, suarabali.com – Unit Reskrim Polsek Sidemen dan Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Banjar Dinas Wangsean, Desa Wisma Kerta, Sidemen pada Minggu (26/8/2018). Pada saat kejadian, korban I Nengah Serinten (59) mengaku kehilangan uang Rp 21 juta yang disimpan di dalam lemarinya.
Dalam waktu 48 jam, polisi akhirnya mengamankan seorang laki-laki bernama I Kadek Suarjana (36) yang tak lain adalah tetangga korban sendiri. Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Banjar Dinas Wangsean, Desa Wisma Kerta, Sidemen, Selasa (28/8/2018).
Kapolsek Sidemen AKP I Gede Suarmawa mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan di lapangan, dimana semua bukti mengarah kepada I Kadek Suarjana. Polisi pun bergerak cepat dengan langsung mendatangi dan menggeledah rumah pelaku. Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 17.900.000 di kamar pelaku.
“Pelaku mengakui kalau uang tersebut adalah hasil curian di rumah korban. Modusnya, pelaku dengan sengaja masuk ke dalam rumah dan merusak kaca jendela kamar serta mengambil uang yang ada di dalam laci almari,” kata Kapolsek Sidemen, Rabu (29/8/2018).
Kapolsek menceritakan, kasus pencurian itu terjadi pada pukul 18.30 WITA. Pelaku sengaja beraksi di sore hari, karena pada saat itu rumah korban selalu sepi lantaran ditinggal ke sawah.
Sekitar pukul 18.30 WITA, korban pulang dari sawah dan kaget mendapati jendela rumahnya sudah pecah dan diplaster. Melihat kondisi itu, korban bergegas mengecek lemari, ternyata uang hasil penjualan pertaniannya sudah hilang, sehingga korban melapor ke Polsek Sidemen.
Selain mengamankan barang bukti berupa uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti pecahan kaca jendela, batu yang dipakai untuk memecahkan kaca jendela, dan kain lap warna cokelat yang digunakan pelaku untuk membersihkan serpihan kaca. (*)