• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Luar Negeri

Suami Dituduh Memperkosa Istri, Hakim Membebaskan Dia

Redaksi by Redaksi
Oktober 27, 2017
in Luar Negeri
0
Suami Dituduh Memperkosa Istri, Hakim Membebaskan Dia
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kanada, suarabali.com – Seorang pria diputus tidak bersalah oleh hakim dari tuduhan memperkosa istri sahnya karena dia yakin bisa berhubungan seks dengannya saat dia suka, kapanpun.

Kasus “marital rape” atau istri diperkosa oleh suami sahnya sendiri memang terdengar aneh. Bagaimana bisa menikah sah secara hukum, tapi berhubungan intim dengan memperkosa, atau harus dengan ijin boleh tidak? Namun istilah ini menjadi populer dalam 10 tahun terakhir dalam kasus rumah tangga di India dan negara barat.

Related posts

Kanada Tolak Rencana Trump Relokasi Warga Gaza Keluar Wilayahnya 

Kanada Tolak Rencana Trump Relokasi Warga Gaza Keluar Wilayahnya 

Februari 14, 2025
Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak Tinggal di Gaza

Trump Sebut Warga Palestina Tak Punya Hak Tinggal di Gaza

Februari 11, 2025

Seorang pria Ottawa diputus pengadilan tidak bersalah karena melakukan penyerangan seksual terhadap istrinya karena dia yakin memiliki hak untuk berhubungan seks dengannya kapanpun dia menginginkannya.

Keputusan yang dikeluarkan pekan ini, ternyata pengadilan tersebut telah gagal menetapkan perilaku pria ini disebut sebagai tindakan kriminal.

“Saya menemukan bahwa terdakwa mungkin pernah berhubungan seks dengan istrinya dalam banyak kesempatan tanpa persetujuan khusus, karena dia percaya bahwa dia memiliki hak untuk melakukannya,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Ontario Robert Smith.

Wanita tersebut, seorang warga Palestina yang dibesarkan di Kuwait sebelum pindah ke Kanada, mengatakan bahwa selama pernikahan mereka yang diatur, dia yakin bahwa dia berkewajiban untuk berhubungan seks dengan suaminya.

Meskipun dia tidak selalu setuju, pasangan tersebut berdua yakin itu adalah hak suami, menurut laporan Ottawa Citizen.

Pasangan itu berpisah pada tahun 2013 dan setelah berbicara dengan seorang petugas polisi tentang perselisihan mengenai pengaturan anak, wanita tersebut mulai mengerti bahwa dia berhak menolak hubungan seks dengan suaminya.

Dia kemudian mengatakan kepada polisi bahwa pada tahun 2002, suaminya menariknya dengan pergelangan tangan, menariknya ke sofa dan berhubungan seks dengannya meskipun dia memintanya untuk berhenti tiga kali.

Suami tersebut membantah pernah berhubungan seksual dengan istrinya tanpa persetujuannya dan secara khusus membantah kejadian yang menyebabkan dakwaan tersebut.

Dia memberi kesaksian bahwa dugaan kejadian tersebut tidak terjadi, alasannya karena pada saat itu dia telah menjalani transplantasi rambut dan telah diberitahu oleh dokternya untuk tidak melakukan hubungan seks pada saat itu.

“Terdakwa tidak meminta bukti medis untuk menunjukkan bahwa ini adalah praktik medis standar,” kata Hakim Smith, “dan saya menemukan bukti dalam hal ini tidak sesuai dengan akal sehat kepada orang yang cukup informasi.”

Meski demikian, hakim tersebut mendapati orang tersebut tidak bersalah melakukan kejahatan. (Hsg)

Previous Post

Trump Ijinkan Buka File Pembunuhan JFK Yang Tergolong Rahasia

Next Post

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pabrik Mercon Langgar UU Ketenagakerjaan

Next Post
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pabrik Mercon Langgar UU Ketenagakerjaan

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pabrik Mercon Langgar UU Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In