Jakarta, suarabali.com – PT Panca Buana Cahaya, perusahaan pemilik pabrik mercon di Kosambi, Tangerang, Banten, yang meledak dan terbakar, Kamis (26/10/2017), diduga kuat telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 13 Tahun 2003.
Pasalnya, perusahaan ini ternyata memperkerjakan anak-anak di bawah umur. Salah satunya adalah Siti Fatimah (15), karyawan yang bekerja di bagian penyimpanan kembang api yang selamat dan saat ini dirawat di RSU Kabupaten Tangerang.
Jarnaji, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, mengatakan, kewenangan untuk pengawasan tenaga kerja di bawah umur berada di Disnakertrans Provinsi (Banten).
“Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tapi Disnakertrans Kabupaten Tangerang memiliki kewenangan terkait peselisihan hubungan industrial,” katanya seperti dikutip dari VIva, Jumat (27/10/2017).
Meski demikian Jarnaji mengatakan, pihaknya akan tetap menerjunkan tim untuk mendata para korban tewas dan luka-luka akibat kejadian yang menewaskan 47 orang tersebut, sementara 36 orang lainnya selamat.
“Ini demi kemanusiaan dan koordinasi lintas instansi,” pungkasnya.
Menurut data, ada tujuh korban selamat yang dirawat di RSU Kabupaten Tangerang, yakni Nurhayati (20), Lilis (22), Siti Fatimah (15), Atin Puspita (32), Sami (35), M.Khadiman, Anggi (18)
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik pabrik itu jika terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan.(Tjg)