BANGLI, SUARABALI.COM –Komisi III DPRD Bangli melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek pembangunan gedung SDN 2 Kawan dan Pasar Kayuambua, Susut, Selasa (19/09/2017). Dalam sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Bangli, I Ketut Suastika itu menemukan beberapa fakta, seperti molornya pengerjaan proyek.
Di SDN 2 Bangli, misalnya, Komisi III menemukan persoalan terkait keterlambatan pembayaran termin (uang muka) pada sejumlah proyek pengadaan buku tamu. Padahal, pengerjaan sudah berjalan sekitar 30 persen.
Sidak kemudian dilanjutkan ke proyek pembangunan Pasar Kayuambua. Ketut Suastika mengatakan, pengerjaan proyek pembangunan Pasar Kayuambua molor dari jadwal yang ditentukan. Proyek bernilai Rp. 581 juta lebih dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) itu seharusnya selesai tanggal 13 September lalu. Namun, hingga hari ini masih banyak pekerjaan yang belum selesai.
Sesuai kontrak, pengerjaan proyek seharusnya dimulai 17 Mei 2017 dengan durasi waktu pengerjaan 120 hari. Namun, masih banyak sisa pekerjaan, baik pekerjaan di los utama (bagian tengah) dan sekitar 11 los di bagian samping serta pengerjaan kamar mandi yang belum kelar. Diperkirakan baru akan selesai sekitar 10 hari lagi.
Pelaksana proyek, I Wayan Sudiartana beralasan, keterlambatan pekerjaan terjadi karena pengerjaan diganggu aktivitas pasar.
”Kami bekerja diganggu pedagang yang lalu lalang, karena itu tak bisa bekerja optimal”, ujar mantan anggota DPRD Bangli ini. Dia berjanji bakal bekerja maksimal agar cepat selesai.
Ditanya soal keterlambatan penuntasan pekerjaan itu, Sekretaris Disperindag Bangli, Wahyuda mengatakan, pihaknya akan mengenakan sanksi denda kepada rekanan mereka, yakni Proyek dikerjakan PT.Pembangunan Karya Indo Pratama.
“Ya sudah ada aturan, karena terlambat kami kenakan denda”, ujar Wahyuda. Ia menjelaskan, besaran denda adalah 1/1000 dikalikan nilai proyek (Rp.581.468.000). Itu pun hanya berlaku hingga 55 hari. Menurut Wahyuda, jika dalam jatuh tempo 55 hari tak selesai lagi, pelaksana dikenakan sanksi black list.
”Batas waktu denda lima puluh lima hari, setelah itu juga belum kelar maka rekanan dikenakan sanski black list”, jelas Wahyuda.
Hadir dalam sidak kalai itu, Anggota DPRD Komisi III lainnya, Dewa Gede Oka, Nengah Dwi Madya Yani dan Wayan Kariyasa. Rombongan dewan juga didampingi oleh Disdikpora Bangli. (drn)