• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Sekda Bali Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024

Handa by Handa
Agustus 22, 2024
in Bali
0
Sekda Bali Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pilkada Serentak 2024
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Denpasar, suarabali.co.id  – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN menjelang Pilkada Serentak 2024, yang akan segera memasuki fase pendaftaran dan penetapan bakal calon pada akhir Agustus ini.

Hal itu disampaikan Sekda dalam Sosialisasi Netralitas Pilkada Serentak yang digelar di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu 21 Agustus 2024,

Sekda Dewa Indra menyatakan bahwa seluruh ASN memiliki hak pilih, namun hanya boleh digunakan pada hari pemungutan suara, yaitu 27 November 2024. Di luar itu, ASN dan non-ASN diharapkan tetap netral.

“Kita semua memiliki hak pilih, namun hanya untuk digunakan pada 27 November 2024 di tempat pemungutan suara. Selain itu, tidak boleh. Hal ini penting untuk dipahami agar birokrasi dapat menjalankan pelayanan publik dengan adil dan fair,” ujar Sekda Dewa Indra.

 

Dewa Indra juga memperingatkan bahwa ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Serentak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merusak pelayanan publik dan mencederai demokrasi. “Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam mendukung peserta pemilu tertentu. Pelanggaran netralitas akan mencederai demokrasi dan menurunkan legitimasi peserta Pilkada,” tegasnya.

Sekda Dewa Indra juga menyoroti pentingnya menjaga sikap netral, terutama dengan meningkatnya aktivitas di media sosial selama masa Pilkada. “Program dan kebaikan Paslon pasti akan banyak beredar di media sosial, jadi saya dorong literasi digital. Jangan sembarang share, baca saja dulu. Jangan berkomentar, karena jejak digital sangat mudah dilacak,” pesannya.

Ia pun mengimbau ASN dan non-ASN, termasuk di tingkat desa dan sekolah, untuk tidak terlibat dalam politik praktis, seperti menjadi simpatisan calon, membantu kampanye, atau menunjukkan dukungan secara terbuka kepada calon tertentu. “Birokrasi dan Pemprov Bali harus dijaga kehormatannya. Jaga diri kita agar tetap netral dan berkontribusi pada proses demokrasi,” tambahnya.

Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi situasi aman dan terkendali selama Pilpres 2024 di lingkungan Pemprov Bali. “Apresiasi kepada ASN, kepala OPD, dan seluruh jajaran yang telah sukses menjaga kelancaran pemilu. Bali adalah satu-satunya daerah tanpa sengketa hasil pemilu hingga ke MK,” ujarnya.

Suguna berharap Bali dapat mempertahankan situasi kondusif dalam Pilkada Serentak ini, dan melakukan mitigasi terhadap potensi pelanggaran netralitas ASN, terutama pada saat pendaftaran dan penetapan bakal calon pada 22 September 2024, serta masa kampanye yang dimulai tiga hari setelahnya.

 

Ia juga mengingatkan tentang ancaman pidana bagi ASN yang tidak netral, sesuai Pasal 188 UU Pemilihan (UU 1/2015 jo. UU 8/2015 jo. UU 10/2016 jo. UU 6/2020), dengan ancaman penjara minimal satu bulan hingga enam bulan, dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

“Semoga seluruh ASN dan non ASN di Pemprov Bali dapat menjaga diri, keluarga, dan ‘jari’, serta menjaga marwah Pemerintah Provinsi Bali. Semoga ini menjadi pedoman kita bersama,” pungkasnya.

Sosialisasi Netralitas ASN dan Non ASN menjelang Pilkada Serentak 2024 ini digelar secara daring dan luring, melibatkan seluruh pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Bali. Acara ini diawali dengan pembacaan ikrar netralitas ASN yang dipandu oleh Kepala Inspektorat Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, dan diikuti oleh seluruh peserta.

Previous Post

Polda Pastikan Bali Kondusif Terkait Viralnya Peringatan Dini Darurat Demokrasi

Next Post

Porwanas XIV Banjarnasin Diboikot, Pemprov Kalsel Kerahkan ASN Ramaikan Pembukaan

Next Post
Porwanas XIV Banjarnasin Diboikot, Pemprov Kalsel Kerahkan ASN Ramaikan Pembukaan

Porwanas XIV Banjarnasin Diboikot, Pemprov Kalsel Kerahkan ASN Ramaikan Pembukaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In