Denpasar, suarabali.com – , Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi harus diubah jika ingin menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor.
“Sebenarnya bisa (hukuman mati), kalau kita mau mengubah undang-undang Tipikor. Undang-Udang Tahun 1971 mirip dengan Undang-Undang Tahun 1999. Kalau kita mau memperbaiki, ada banyak yang harus diperbaiki,” kata pimpinan lembaga anti rasuah itu saat menghadiri Festival Antikorupsi 2017 di Lapangan Puputan, Badung, Denpasar, Sabtu (9/12/2017).
Menurut Situmorang, hukuman mati yang ada sekarang disebut dalam keadaan tertentu. Syarat dalam keadaan tertentu itu sangat sulit dilakukan KPK untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Sebab, syarat untuk menjatuhkan hukuman mati bisa dilakukan pada seseorang yang melakukan korupsi dana bencana alam dan korupsinya berulang-ulang.
Kalau ingin menjatuhkan hukaman mati pada pelaku korupsi berdasarkan syarat nilai uang dikorupsi, misanya ratusan juta atau milliaran rupiah, maka UU Tipikor yang harus diperbaiki.
“Kalau jaksa penuntut pada KPK harus melakukan itu (hukuman mati), maka syarat keadaan tertentunya yang harus dipenuhi. Seperti korupsi dana bencana alam dan korupsinya yang berulang-ulang, baru kita lakukan itu. Jadi, KPK juga tidak bisa memakai pasal 2 itu untuk dibikin semaksimal, mungkin tanpa ada syarat-syaratnya,” imbuhnya
Untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor, kata Saut, syarat-syaratnya harus dipenuhi seperti dinyatakan dalam UU Tipikor.
Dia menjelaskan, koruptor yang bisa dijatuhi hukuman mati apabila korupsinya menyengsarakan orang banyak seperti korupsi dana bencana alam atau korupsi yang dilakukan secara berulang-ulang.
Namun, kata dia, kasus korupsi tersebut harus divonis hakim lebih dulu. Setelah vonis hukuman mati sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa KPK baru bisa melakukan eksekusi hukuman mati.
“Jadi itu syaratnya. Jika korupsi dana bencana alam yang menyengsarakan orang banyak, itu bisa dihukum mati. Karena di pasal 2 begitu syaratnya,” tutupnya. (Mkf/Sir)