• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 1 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Saut Situmorang: Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

by
Desember 10, 2017
in Nasional
0
Saut Situmorang: Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menghadiri Festival Antikorupsi 2017 di Lapangan Puputan, Badung, Denpasar, Sabtu (9/12/2017). (Foto: Mkf)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – , Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi harus diubah jika ingin menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor.

“Sebenarnya bisa (hukuman mati), kalau kita mau mengubah undang-undang Tipikor. Undang-Udang Tahun 1971 mirip dengan Undang-Undang Tahun 1999. Kalau kita mau memperbaiki, ada banyak yang harus diperbaiki,” kata pimpinan lembaga anti rasuah itu saat menghadiri Festival Antikorupsi 2017 di Lapangan Puputan, Badung, Denpasar, Sabtu (9/12/2017).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Menurut Situmorang, hukuman mati yang ada sekarang disebut dalam keadaan tertentu. Syarat dalam keadaan tertentu itu sangat sulit dilakukan KPK untuk menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor. Sebab, syarat untuk menjatuhkan hukuman mati bisa dilakukan pada seseorang yang melakukan korupsi dana bencana alam dan korupsinya berulang-ulang.

Kalau ingin menjatuhkan hukaman mati pada pelaku korupsi berdasarkan syarat nilai uang dikorupsi, misanya ratusan juta atau milliaran rupiah, maka UU Tipikor yang harus diperbaiki.

“Kalau jaksa penuntut pada KPK harus melakukan itu (hukuman mati), maka syarat keadaan tertentunya yang harus dipenuhi. Seperti korupsi dana bencana alam dan korupsinya yang berulang-ulang, baru kita lakukan itu. Jadi, KPK juga tidak bisa memakai pasal 2 itu untuk dibikin semaksimal, mungkin tanpa ada syarat-syaratnya,” imbuhnya

Untuk menjatuhkan hukuman mati pada koruptor, kata Saut, syarat-syaratnya harus dipenuhi seperti dinyatakan dalam UU Tipikor.

Dia menjelaskan, koruptor yang bisa dijatuhi hukuman mati apabila korupsinya menyengsarakan orang banyak seperti korupsi dana bencana alam atau korupsi yang dilakukan secara berulang-ulang.

Namun, kata dia, kasus korupsi tersebut harus divonis hakim lebih dulu. Setelah vonis hukuman mati sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa KPK baru bisa melakukan eksekusi hukuman mati.

“Jadi itu syaratnya. Jika korupsi dana bencana alam yang menyengsarakan orang banyak, itu bisa dihukum mati. Karena di pasal 2 begitu syaratnya,” tutupnya. (Mkf/Sir)

 

Previous Post

Warga Bali Bijaksana, Ustad Somad Akhirnya Diperkenankan Berdakwah

Next Post

Semangat ‘Puputan’ dalam Upaya Memberantas Korupsi

Next Post
Semangat ‘Puputan’ dalam Upaya Memberantas Korupsi

Semangat ‘Puputan’ dalam Upaya Memberantas Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In