Denpasar, suarabali.com – Satgas II Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung II Polda Bali merazia toko penjual kembang api dan mercon yang ada di seputaran Kota Denpasar. Kamis (30/11/2017).
Dari razia tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis dan ukuran kembang api. Kegiatan ini melibatkan 20 personel yang dipimpin langsung Kasatgas II AKBP A.A. Rai Sukajaya,
Usai apel, puluhan personel langsung bergerak menuju UD. Sofie di Jalan Karya Makmur, Gang Mertasari II Nomor 4 Cargo, Denpasar. Saat dilakukan pemeriksaan, Putu Agus Saputra, (46) selaku pemilik toko tidak dapat menunjukan surat ijin penjualan kembang api dan mercon.
“Selain memeriksa isi toko, kita juga mengecek ijin peredaran kembang api. Ketika diperiksa ijinnya, kita mendapatkan masa berlaku ijin penjualannya telah habis sejak bulan Januari 2017. Sesuai dengan UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Handak (kembang api dan mercon) maka dilakukan penyitaan barang bukti berupa kembang api,” kata AKBP A.A. Rai Sukajaya.
Rai Sukajaya menjelaskan, saat ini Polda Bali sedang menggelar Ops Cipkon Agung II Tahun 2017. Selama operasi berlangsung polisi melakukan berbagai upaya, mulai dari kegiatan preventif hingga represif agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2018.
Razia yang dimulai pukul 12.30 Wita itu menyita barang bukti berupa 3 batang kembang api shot delapan, 2 batang kembang api shot lima, 3 batang kembang api shot sepuluh dan 1 buah kembang api bola-bola empat puluh.
“Barang bukti sudah kita amankan dan diserahkan ke Satgas Gakkum Ops Cipkon untuk diproses lebih lanjut,” tutupnya. (Mkf/Tjg)