Sebuah truk sampah membuang sampah di lahan kosong di area Ungasan, menambah masalah lingkungan dan kesehatan bagi warga setempat.
Suarabali.co.id – Meskipun Pemerintah Provinsi Bali telah menginisiasi gerakan serentak pemilahan sampah dari rumah sejak 1 Oktober 2024, sampah masih menjadi masalah yang belum sepenuhnya teratasi. Gerakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, di mana masyarakat diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sebelum membuangnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sampah organik seperti sisa makanan, dedaunan, dan sisa dapur dijadwalkan untuk dibuang pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, sementara sampah anorganik, termasuk plastik dan logam, dibuang pada hari Selasa, Jumat, dan Minggu. Namun, realisasi aturan ini masih jauh dari harapan.
Masih banyak oknum yang membuang sampah sembarangan, seperti yang terlihat di area Ungasan. Sebuah truk pengangkut tertangkap membuang sampah di lahan kosong, yang kemudian dibakar, menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga sekitar. Kasus-kasus seperti ini seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup Bali untuk segera mencari solusi dan penegakan aturan yang lebih tegas. (dra)