Safirah Rabbani.
Denpasar, suarabali.co.id – Safirah Rabbani, 21, seorang selebgram asal Jakarta, harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (3/9), setelah diduga terlibat dalam promosi judi online (judol). Tak tanggung-tanggung wanita berparas cantik ini menerima upah Rp 1,5 juta sampai Rp 9 juta per bulan hanya dari mempromosikan sebuah situs judol.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya, Safirah didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang melarang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan muatan perjudian. “Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini bisa mencapai 10 tahun penjara,” kata JPU. (*)