• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Dua Warga Buleleng Jadi Korban TPPO di Thailand

Handa by Handa
September 4, 2024
in Bali
0
Dua Warga Buleleng Jadi Korban TPPO di Thailand
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Salah satu keluarga korban saat melapor ke Mapolres Buleleng. (foto; Nusabali)
Singaraja, suarabali co.id – Dua orang warga Kabupaten Buleleng bernama Kadek Agus Ariawan,37, dan Nengah Sunaria,35, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya dijanjikan bekerja di Thailand, namun hingga kini keberadaan mereka tak diketahui. Diduga, keduanya dipekerjakan sebagai admin judi online atau operator penipuan.
Kedua korban awalnya ditawari bekerja di sebuah restoran di Thailand oleh seseorang berinisial Komang B,37, yang merupakan teman korban Ariawan. Saat itu Komang B mengaku sudah lebih dulu bekerja di Thailand. Tawaran itu pun disampaikan melalui video call. Kedua korban diiming-imingi bekerja dengan gaji 800 dolar per bulan.
Pada akhir Juli 2024, Komang B pulang ke Buleleng dan kembali meyakinkan kedua korban. Bahkan, Komang B melakukan komunikasi langsung dengan mendatangi rumah Ariawan di Kelurahan Liligundi dan rumah Sunaria di Desa Jinengdalem di Kecamatan Buleleng. Kedua korban dijanjikan akan bekerja dengan visa kerja setelah sebulan menggunakan visa liburan.
Kedua korban akhirnya tergiur tawaran itu. Masing-masing korban kemudian membayar sebesar Rp 7,5 juta kepada Komang B sebagai biaya pemberangkatan dan uang saku pada akhir Juli 2024. Pada tanggal 5 Agustus sekitar pukul 02.30 Wita, kedua korban berangkat dari Buleleng menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Tuban, Kuta, Badung.
Namun Saat itu korban Ariawan masih sempat mengabari kakaknya, Ketut Alit Suryawan melalui video call mengenai jadwal keberangkatan pesawat. Ariawan menyebut berangkat ke Jakarta pada pukul 14.00 Wita. Setibanya di Jakarta, ia bercerita ke kakaknya jika dikumpulkan bersama 10 orang yang juga akan diberangkatkan ke Thailand dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Korban dan rombongannya tiba di Kuala Lumpur, Malaysia pada 6 Agustus 2024. Kakak korban Ariawan, Alit menyebut saat itulah ia terakhir berkomunikasi dengan adiknya. “Adik saya menginap di sebuah hotel bersama sekitar 10 orang sambil menunggu keberangkatan ke Thailand,” katanya ditemui, Selasa (3/9) di Buleleng.
Pada 9 Agustus 2024, korban Ariawan berkirim pesan ke kakaknya yang isinya menyampaikan jika ia sudah berada di Thailand dan sudah bekerja dengan status training selama satu bulan. Namun korban tidak menyebutkan jelas pekerjaan apa yang ia dapat di sana. Korban juga bercerita jika ponselnya disita selama bekerja.  Setelah pesan WhatsApp itu, komunikasi dengan korban terputus. Esoknya, Alit berinisiatif bertanya kepada Komang B mengenai kondisi dan alamat korban atau adiknya selama di Thailand. Ia juga meminta alamat dan nama perusahaan penyalur.
Korban memohon bantuan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. “Saya berharap aparat kepolisian cepat bergerak. Apalagi kasus ini diduga melibatkan jaringan internasional,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban, Kadek Putu Sugiarta menyebutkan dalam laporan kepolisian pihaknya mengarahkan ke dugaan pelanggaran Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 mengenai TPPO. “Dalam laporan tadi, kami sudah membawa beberapa alat bukti seperti percakapan korban dengan terlapor, bukti pembayaran, dan foto-foto serta video kondisi korban,” katanya singkat. (*)
Previous Post

Promosikan Judi Online Selebgram Aafirah Rabbani terncam Hukuman 10 Tahun Penjara

Next Post

Kapolri: Pidato Paus Fransiskus Harus Dijadikan Semangat Menjaga Persatuan

Next Post

Kapolri: Pidato Paus Fransiskus Harus Dijadikan Semangat Menjaga Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In