DENPASAR, suarabali.co.id – Polisi mengungkap bahwa Melody Sharon (31) sempat tidak merasa menyesal setelah melindas dan menyeret suaminya sejauh 200 meter di Cipayung, Jakarta Timur. Tindakannya itu dilakukan setelah ia ketahuan berselingkuh. Bahkan, Melody sempat melanjutkan liburan ke Bali dengan selingkuhannya tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa sebelum ditangkap, Melody tidak menunjukkan penyesalan. “Tidak ada perasaan menyesal saat itu karena dia tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak. Bahkan, dia masih pergi berlibur ke Bali dengan pacarnya,” ujarnya pada Senin (23/12/2024).
Namun, setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Melody mulai menunjukkan penyesalan. “Setelah ditangkap dan akan ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah,” lanjut Kombes Nicolas.
Melody Sharon diketahui melindas suaminya, AG, dengan mobil hingga menyebabkan patah tulang kaki suaminya. Peristiwa itu terjadi setelah Melody kepergok berselingkuh oleh suaminya pada 6 November 2024. AG mengetahui bahwa istrinya membawa seorang pria yang bukan suaminya ke apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, yang terekam oleh kamera CCTV.
Melody telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tidak hanya kasus penganiayaan, Melody juga dilaporkan terkait dengan dugaan perzinaan. Laporan tersebut dibuat oleh suaminya, AG, di Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2024, dengan nomor laporan LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284 tentang perzinaan. Pelapornya adalah saudara AG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Melody dan pria yang diduga selingkuhannya, TS, kini sedang dalam penyelidikan terkait dugaan perzinaan. Polisi menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap lebih lanjut kejadian yang melatarbelakangi perselingkuhan tersebut.