Denpasar, suarabali.com – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Polda Bali telah selesai menggeledah seisi ruangan kantor Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika (JGKS) yang sampai hari ini masih buron. Penggeledahan selama 20 menit tersebut bertujuan untuk mencari apakah di kantor JGKS masih ditemukan barang bukti sabu atau bukti-bukti lainnya.
“Dalam penggeledahan di ruangan JGKS kami tidak menemukan barang bukti berupa sabu dan sejenisnya. Kami juga tidak menemukan dokumen lainnya yang berhubungan dengan transaksi narkoba di ruangan tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Kamis (9/11/2017) kepada wartawan di Kantor DPRD Bali, usai memimpin langsung penggerebekan tersebut.
Menurut Kapolresta, seluruh prosedur penggeledahan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Pihak penyidik sudah mendapatkan izin dari pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Setelah mendapatkan izin dari pengadilan, pihaknya mengirimkan surat resmi kepada DPRD Bali bahwa penyidik akan melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja JGKS untuk kepentingan penyidikan.
“Pihak DPRD Bali melalui Ketua DPRD Bali sangat kooperatif. Kami berterima kasih kepada Ketua DPRD Bali dan seluruh stafnya yang sangat kooperatif dengan memberikan kemudahan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan di seluruh ruangan wakil ketua yang terkena kasus Narkoba. Tujuannya adalah untuk kepentingan penyidikan kasus yang menimpa JGKS yang hingga saat ini masih buron,” ujarnya.
Menurut Kapolresta, penggeledahan dilakukan karena JGKS ternyata pernah dinyatakan positif saat dilakukan test urine oleh BNN Bali sebelumnya. “Kami melakukan penggeledahan karena yang bersangkutan pernah dinyatakan positif saat dilakukan test urine sebelumnya,” kata Kapolresta.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, pihaknya kooperatif terhadap penyidik bila itu demi kepentingan penyidikan terhadap salah satu anggota DPRD Bali. Ia juga meminta agar JGKS bisa kooperatif dan menyerahkan diri.
“Kita sudah meminta kalau yang bersangkutan kooperatif sehingga proses hukum bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Ia mengakui hingga saat ini belum ada surat resmi dari induk organisasi untuk proses PAW sekalipun sudah tersebar di media bahwa JGKS sudah dipecat.
“Secara resmi belum ada proses. Kalau soal berita di media kami juga sudah baca. Namun surat resmi belum ada. Kami tidak mau masuk ke ranah organisasi itu,” tuturnya. (Ade)