• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Polisi Tangkap Penjual BBM Bersubsidi Ilegal di Badung

Handa by Handa
November 14, 2024
in Bali
0
Polisi Tangkap Penjual BBM Bersubsidi Ilegal di Badung
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono bersama Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen menunjukan barang bukti penangkapan BBM subsidi illegal pada Rabu (13/11).  (ist)
Mangupura, suarabali.co.id –
Setelah bertahun-tahun menjalankan bisnis jual BBM subsidi jenis pertalite akhirnya I Putu Miasa, 51 ditangkap aparat
Satreskrim Polres Badung,  Rabu (16/10). menggerebek dan menangkap I Putu Miasa, (51) penjual BBM jenis pertalite secara ilegal di salah satu pom bensin mini milik tersangka di Banjar Ulapan I, Desa Belahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung.
Dari hasil penggerebekan polisi  mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Espass DK 8250 AN, satu unit mesin pompa air listrik otomatis merk Shimizu, satu jerigen plastik, satu ember, satu corong plastik, dan dua buah drum. Tersangka dan barang bukti dikeler ke Mapolres Badung untuk diproses lebih lanjut.

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, pada Rabu (13/11) mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Tersangka ini dalam menjalankan bisnis ilegalnya adalah dengan cara memodifikasi tangki mobil Daihatsu Espass miliknya.
Kapolres menjelaskan tersangka memodifikasi tangki mobilnya. Tersangka membuat satu tangki yang bisa menampumg BBM 500 liter. Tangki modifikasi itu diletakkan di dalam mobil. Untuk mendapatkan BBM tersangka datang ke sejumlah SPBU pura-pura isi bensin.

“Caranya di satu SPBU isi berapa liter kemudian pindah lagi ke SPBU lainnya hingga tangkinya penuh. Ratusan liter BBM itu kemudian dijual tersangka kepada pedagang bensin eceran dan juga dia jual sendiri. Seliter dijual lebih mahal Rp 1.000 sampai Rp 1.500 dari harga di SPBU,” beber Kapolres.
Bisnis ilegal  yang merugikan negara itu dijalankannya untuk mendapatkan keuntungan lebih. Tersangka menyalurkan BBM subsidi itu kepada pedagang kecil lainnya. Kegiatan iti dijalankan tersangka bertahun-tahun lamanya.

Kapolres menegaskan tindakan tersangka ini merugikan negara dan masyarakat karena itu BBM subsidi. Dikatakannya, tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (*)
Previous Post

7 Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas, INW: Copot Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Salemba

Next Post

Pemkot Denpasar Jajaki Kerjasama Pariwisata dengan Pemerintah Vietnam

Next Post
Pemkot Denpasar Jajaki Kerjasama Pariwisata dengan Pemerintah Vietnam

Pemkot Denpasar Jajaki Kerjasama Pariwisata dengan Pemerintah Vietnam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

7 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

7 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

7 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

7 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In