Denpasar, suarabali.com – JGKS, oknum anggota DPRD Bali yang diduga menjadikan rumahnya sebagai tempat pesta narkoba, hingga saat ini belum diketahui rimbanya. Pihak Polresta Denpasar mengimbau anggota Fraksi Partai Gerindra itu untuk segera menyerahkan diri.
“Kami masih memberikan kesempatan untuk lebih kooperatif kepada yang bersangkutan. Bila dalam 3 kali 24 jam tidak kooperatif maka kami akan mengeluarkan surat DPO dan akan disebar ke seluruh Indonesia,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Hadi Purnomo, Sabtu (4/11/2017) malam ini di Mapolresta Denpasar.
Ia mengaku, pihaknya akan terus memburu JGKS hingga tertangkap. Sebab yang bersangkutan diduga terlibat langsung dan juga sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Dia (JGKS) yang mewajibkan agar orang pakai dalam kamarnya,” ujarnya.
Hadi Purnomo juga mengaku sebenarnya JGKS sudah lama menjadi target operasi polisi. Hanya saja dalam penyelidikan, polisi kesulitan untuk menemukan barang bukti sabu karena memang dipakai dalam kamar.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan melanjutkan, dari keterangan beberapa tersangka dan saksi diketahui jika barang yang keluar dari rumah JGKS akan dijual ke orang lain. Tugas penjual adalah membaginya dalam jumlah yang lebih kecil. Namun hal ini dilakukan di luar rumah. Sementara untuk yang dalam rumah langsung dikonsumsi oleh para tersangka.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan dari mana barang haram itu dipasok,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 6 tersangka. Dari rumah JGKS ditemukan 31 paket sabu siap pakai dan siap edar, sejumlah alat penghisap sabu atau bong, sepucuk senjata api, dua senjata air softgun, beberapa senjata tajam. Polisi masih mengembangkan kasus ini.(Ade)