DENPASAR, SUARABALI.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-72, Kepolisian Daerah Bali memusnahkan barang bukti narkotika, minuman keras, dan bahan berbahaya lainnya (Narkoba) di kompleks Mapolda Bali, Selasa (15/8).
Barang bukti dan temuan narkoba yang dimusnahkan berupa 7.960,64 gram ganja, satu buah pohon ganja setinggi 1,35 meter, sabu atau methamphetamine (1.187,55 gram), ekstasi atau amphetamine (668 butir), minuman keras jenis arak (4.212,9 liter), dan minuman keras import (1.732 botol). Pemusnahan barang bukti tersebut adalah langkah strategis dan telah memenuhi persyaratan terprogram setiap tahunnya.
Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti ditandatangani Direktur Reserse Narkoba Polda Bali disaksikan Kapolda Bali, Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, dan perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan, berdasarkan data Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali Januari-Juli 201, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini, kata Petrus, merupakan ancaman serius bagi kelangsungan masa depan generasi muda bangsa.
“Kuantitas permintaan terhadap narkotika semakin meningkat. Ini menjadikan Bali sebagai lahan bisnis amat menjanjikan bagi bandar untuk meraup hasil penjualan,” kata Petrus Reinhard Golose, Selasa (15/8).
Golose mengatakan, kuatnya jaringan sindikat peredaran dan perdagangan gelap narkoba serta prekusor narkotika dalam beraktivitas juga tak mengenal tempat, wilayah, dan usia. Karena itu, pihaknya berupaya menyosialisasikan pencegahan penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat melalui ceramah, brosur, dan dialog interaktif di media elektronik.(han)