BADUNG, suarabali.co.id – Penjabat Gubernur (PJ) Bali Sang Made Mahendra Jaya menilai revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang Dan Permainan Sejenis Di Bandara Udaya Ngurah Rai Dan Sekitarnya, belum mendesak. Dia meminta pengawasan terhadap radius warga bermain layangan di rute perlintasan helicopter diperketat.
Pernyataan itu disampaikan terkait kasus helikopter terjatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 14.37 WITA, Jumat (19/7/2024).
“Perda sudah bagus. Saya sudah minta dilakukan penegakkan Perda larangan menaikkan layang-layang pada radius tertentu,” ujarnya pada Rabu (24/7/2024).
Jika merujuk pada Perda itu, dia menjelaskan, telah diatur dengan detail mengenai radius larangan menerbangkan layangan. Yakni, dalam radius 5 mil laut/9 km dari bandar udara atau antara radius 3 mil laut/9 km sampai dengan 10 mil laut/18 km dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.
Dalam radius 9 Km tersebut meliputi Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, dan Kelurahan Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan. Kemudian di Kecamatan Kuta Selatan, yakni Kelurahan Jimbaran, Ungasan, Bualu, dan Tanjung Benoa. Terakhir di seluruh Kecamatan Kuta.
Pada radius 9-18 Km masih dapat menaikkan layang-layang. Namun ketinggiannya tidak boleh melebihi 100 meter.
“Ini meliputi, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Sukawati, dan Kediri. Untuk di Badung meliputi, Desa Ungasan, Pecatu, Canggu, Kerobokan, Dalung, Munggu, Buduk, dan Kelurahan Sempidi,” katanya..
Selanjutnya untuk radius 18-54 Km dari Bandara Ngurah Rai, hanya diperbolehkan menaikkan layang-layang dengan batas ketinggian 300 meter. Main layang-layang silakan, dengan lokasi yang tidak membahayakan penerbangan,” katanya.