• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

PJ Gubernur Bali Minta Perda Larangan Naikkan Layang-Layang Ditegakkan

Ardi by Ardi
Juli 24, 2024
in Bali
0
PJ Gubernur Bali Minta Perda Larangan Naikkan Layang-Layang Ditegakkan
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

BADUNG, suarabali.co.id – Penjabat Gubernur (PJ) Bali Sang Made Mahendra Jaya menilai revisi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang Dan Permainan Sejenis Di Bandara Udaya Ngurah Rai Dan Sekitarnya, belum mendesak. Dia meminta pengawasan terhadap radius warga bermain layangan di rute perlintasan helicopter diperketat.

Pernyataan itu disampaikan terkait kasus helikopter terjatuh di Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 14.37 WITA, Jumat (19/7/2024).

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

“Perda sudah bagus. Saya sudah minta dilakukan penegakkan Perda larangan menaikkan layang-layang pada radius tertentu,” ujarnya pada Rabu (24/7/2024).

Jika merujuk pada Perda itu, dia menjelaskan, telah diatur dengan detail mengenai radius larangan menerbangkan layangan. Yakni, dalam radius 5 mil laut/9 km dari bandar udara atau antara radius 3 mil laut/9 km sampai dengan 10 mil laut/18 km dengan ketinggian melebih 100 meter/300 kaki.

Dalam radius 9 Km tersebut meliputi Desa Pemogan, Desa Sanur Kauh, Kelurahan Serangan, dan Kelurahan Pedungan di Kecamatan Denpasar Selatan. Kemudian di Kecamatan Kuta Selatan, yakni Kelurahan Jimbaran, Ungasan, Bualu, dan Tanjung Benoa. Terakhir di seluruh Kecamatan Kuta.
Pada radius 9-18 Km masih dapat menaikkan layang-layang. Namun ketinggiannya tidak boleh melebihi 100 meter.

“Ini meliputi, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar Timur, Sukawati, dan Kediri. Untuk di Badung meliputi, Desa Ungasan, Pecatu, Canggu, Kerobokan, Dalung, Munggu, Buduk, dan Kelurahan Sempidi,” katanya..
Selanjutnya untuk radius 18-54 Km dari Bandara Ngurah Rai, hanya diperbolehkan menaikkan layang-layang dengan batas ketinggian 300 meter. Main layang-layang silakan, dengan lokasi yang tidak membahayakan penerbangan,” katanya.

Previous Post

Pengungkapan Kasus Narkoba hingga Penipuan, PJ Gubernur Bali: Pengawasan Orang Asing Meningkat

Next Post

Pembangunan Transportasi Kereta Bawah Tanah di Bali Capai Rp325 Triliun

Next Post
Pembangunan Transportasi Kereta Bawah Tanah di Bali Capai Rp325 Triliun

Pembangunan Transportasi Kereta Bawah Tanah di Bali Capai Rp325 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In