DENPASAR, suarabali.co.id – Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi mengusulkan pungutan wisatawan asing di Pulau Dewata naik lima kali lipat dari US$10 dolar atau sekitar Rp163 ribu menjadi US$50 atau sekitar Rp815 ribu (asumsi kurs Rp16.400 per dolar AS).
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, Pemerintah Provinsi Bali masih membahas soal usulan kenaikan pungutan wisatawan mancanegara dari U$10 naik menjadi U$50.
“Masih dibahas,” kata dia usai menghadiri Rapat Paripurna ke-12 DPRD Bali, di Gedung DPRD Bali pada Selasa 25 Juni 2024.
Untuk mengakomodir rencana kenaikan pungutan wisatawan asing itu akan ada revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan bagi wisatawan asing. Nantinya, akan memberikan upah kepada petugas yang membantu pungutan wisatawan mancanegara.
“Banyak hal yang harus diperbaiki termasuk perlu merevisi Perda kita termasuk ada upah pungut yang membantu,” ujarnya.
Melalui revisi Perda tentang pungutan wisman itu, ada sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan tersebut.
“Saya harapkan di perda nanti ada sanksi bagi wisatawan yang tidak membayar pungutan. Misalnya denda, pinalti, dalam bentuk tipiring, tindak pidana ringan. Kita harapkan,” ujarnya.