DENPASAR, suarabali.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melakukan kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Ini merupakan tahap awal persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Menjadi awal mencapai salah satu tujuan pemilihan yaitu meningkatnya partisipasi masyarakat,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sumber Daya Manusia) KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan pada Selasa (25/6/2024).
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian selama satu bulan mulai dari 24 Juni hingga 24 Juli mendatang.
Pantarlih mendatangi rumah warga untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-elektronik/KK/Biodata Penduduk/Identitas Kependudukan Digital dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih yang telah dipetakan oleh KPU Kabupaten/Kota di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dalam prosesnya ini akan menggunakan aplikasi e-Coklit berbasis mobile.
“Data pemilih yang akan dicoklit telah terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih),” ujar mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Penggunaan aplikasi e-Coklit ini merupakan bagian dari upaya KPU dalam mendapatkan data pemilih yang valid untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024.
“Serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, kegiatan Coklit juga dilaksanakan oleh Pantarlih di seluruh kabupaten/kota se-Bali pada 24 Juni 2024 yang diawali dengan melaksanakan coklit kepada tokoh masyarakat dan dilanjutkan coklit terhadap penyandang disabilitas pada 25 Juni 2024,” kata John Darmawan.
Mantan aktivis Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) ini juga menegaskan keseriusan KPU untuk menjamin dan memfasilitasi hak pilih penyandang disabilitas pada Pilkada Serentak tahun 2024.
“Tentunya hasil coklit ini dapat menjadi pedoman dalam menyiapkan kebutuhan khusus tools (alat bantu,red) di TPS,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2024 akan memilih Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati-Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota –Calon Wakil Walikota.
DENPASAR, Suarabali.co.id-