Jembrana, Suarabali.com – Polsek Kawasan Laut Gilimanuk kembali menggagalkan pengiriman komoditi secara ilegal melalui pelabuhan Gilimanuk Bali, Kamis (5/10/2017).
Kali ini pengiriman komoditi berupa tulang-belulang (balung) sapi yang terbungkus puluhan karung plastik putih diangkut dengan truk.
Balung seberat lima ton tersebut diangkut dari Denpasar dengan tujuan Pasuruan, Jawa Timur menggunakan truk Mitsubishi kuning kombinasi, Nopol S 9584 NC yang dikemudikan oleh Aris Rohadi (47) asal Jembrana.
“Kami amankan puluhan karung berisi tulang sapi saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap orang, barang dan kendaraan yang keluar masuk Bali di pelabuhan Gilimanuk,” ucap Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi.
Muliyadi menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan pengiriman balung sapi yang diakui milik pengemudi truk tersebut tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Kantor Karantina Hewan daerah asal.
Kemudian, lima ton balung basah dan kering tersebut diamankan sementara di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk berikut truk dan pengemudinya untuk proses lebih lanjut.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya, barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk,” tutupnya.(Mkf)