Pemprov Bali Tekankan Implementasi Aturan Pengelolaan Sampah. Sumber (Humas Pemprov Bali).
Badung, Suarabali.co.id – Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Made Rentin, mengatakan persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Rentin menyatakan hal tersebut dalam kegiatan Aksi Bersih Pantai serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2025 di Pantai Kedonganan, Badung, pada Minggu, 23 Februari 2025 pagi.
Menurutnya, peran aktif masyarakat dalam memilah sampah di rumah tangga sangat diperlukan guna mengurangi timbulan sampah.
“Ini merupakan wujud kolaborasi dan kesadaran kolektif bahwa urusan pengelolaan sampah tidak semata-mata tanggung jawab pemerintah saja, tapi tanggung jawab semua pihak,” tegas Rentin.
Ia juga menyoroti masih banyaknya sampah plastik yang ditemukan di lingkungan sekitar, terutama di pantai. Menurutnya, perlu ada langkah progresif dalam membatasi peredaran produk berbahan plastik sekali pakai, yang menjadi ancaman serius bagi lingkungan, khususnya ekosistem laut.
Rentin menegaskan bahwa Pemprov Bali telah menerapkan berbagai kebijakan terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, di antaranya melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Aturannya sudah ada, sekarang tinggal implementasinya di lapangan. Peran masyarakat sangat penting dalam memastikan peraturan ini berjalan efektif,” katanya.
Selain itu, Rentin yang juga menjabat sebagai Kalaksa BPBD Provinsi Bali mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, dimulai dari rumah tangga dengan memilah sampah berdasarkan jenisnya.
Ia juga mengajak dunia usaha untuk mulai mengelola sampahnya secara mandiri guna mengurangi dampak lingkungan. (*)