• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Langgar Aturan, WNA Asal Norwegia di Deportasi Imigrasi Singaraja

Handa by Handa
Februari 24, 2025
in Bali
0
Langgar Aturan, WNA Asal Norwegia di Deportasi Imigrasi Singaraja
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja saat mendampingi BG dideportasi ke negara asalnya.  (Istimewa)

Buleleng, Suarabali.co.id  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi  warga negara asing (WNA) asal Norwegia berinisial BG (41) lantaran melanggar peraturan perundang-undangan yakni melakukan pendakian di Gunung Agung tanpa didampingi pemandu.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, awalnya BG berhasil diamankan oleh petugas penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja berdasarkan laporan dari otoritas setempat.

“Segera setelah laporan diterima, kami langsung menerjunkan tim ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” Kata Hendra, Senin 24 Februari 2025.

Lebih lanjut, Hendra menyebut jika sebelumnya pengelola setempat telah memberikan himbauan kepada BG untuk tidak mendaki tanpa didampingi pemandu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem dengan melakukan pendakian Gunung Agung tanpa didampingi pemandu lokal.

“Yang bersangkutan tidak menghiraukannya, bahkan berupaya untuk mengelabui petugas setempat. Dia (BG) bahkan sempat mendokumentasikan spanduk larangan, tetapi tetap mengabaikannya,” Jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui BG masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bule Norwegia ini merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga 3 Maret 2025.

Akibat perbuatannya, BG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Deportasi dilakukan pada Kamis 20 Februari 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X Berhad nomor penerbangan D7799 dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia yang didampingi ketat oleh tim penindakan keimigrasian Imigrasi Singaraja.

Baca Juga:  Bawaslu Bali Pandang Pemuktahiran Data Pemilih Terkendala Regulasi Tak Sinkron

Hendra menambahkan, sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho himbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung. Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh pendaki yang hendak mendaki.

“Ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu,” Imbuh dia.

Terakhir Hendra menegaskan, pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian. (*)

Previous Post

66 Pembalap Internasional Akan Unjuk Kebolehan di Ajang GT Word Challenge Asia di Sirkuit Mandalika

Next Post

Pemprov Bali : Persoalan Sampah Tak Hanya Tanggung Jawab Pemerintah

Next Post
Pemprov Bali : Persoalan Sampah Tak Hanya Tanggung Jawab Pemerintah

Pemprov Bali : Persoalan Sampah Tak Hanya Tanggung Jawab Pemerintah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In