BALI, suarabali.co.id – Pemerintah Provinsi Bali mendata UMKM yang tak sanggup membayar utang ke bank. Informasi itu disampaikan <span;>Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina.
“Kami akan kolaborasi dan mendata,” ujarnya pada Jumat (8/11/2024).
Upaya ini dilakukan merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan Provinsi Bali Tahun 2023, jumlah nelayan di Bali sebanyak 37.189 orang dengan rincian nelayan laut sebanyak 35.225 orang dan nelayan perairan umum darat (PUD) seperti di danau sebanyak 1.964 orang.
Namun, dia mengaku tidak memiliki jumlah UMKM berutang atau memiliki masalah kredit macet. Hal ini lantaran ranah dari OJK. Selain itu, Pemprov Bali masih menunggu teknis pelaksanaan penghapusan utang UMKM dari kementerian. Saat ini, tercatat ada 442.838 UMKM yang beroperasi di Bali.
“Sesuai juknisnya yang ada utang tahun berapa, nominalnya berapa, macetnya kenapa, apa harus usaha itu berjalan, kendala tidak bisa pinjam, itu belum tahu juknisnya. Memang secara umum kita tahu bagi UMKM yang memiliki utang macet yang di-SLIKnya OJK kan tidak bisa mengkredit. Nah apakah arah PP itu juga ke sana atau gimana kita belum tahu keseluruhan,” katanya.