• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 9 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Pemprov Bali Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk Masyarakat

Ardi by Ardi
Januari 6, 2025
in Bali
0
Pemprov Bali Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk Masyarakat
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat setelah pemerintah pusat menerapkan Opsen PKB dan BBNKB.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menjelaskan bahwa diskon ini diberikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang dimulai pada tahun 2025. Diskon tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Rincian Diskon:

  • Pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor hingga 200cc sebesar 14,35%.
  • Pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%.
  • Pengurangan untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, dan pemerintah daerah sebesar 39,76%.
  • Pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24%.

Budiasa menambahkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang diterbitkan pada 20 Desember 2024 mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen BBNKB.

Dengan dikeluarkannya surat edaran Kemendagri tersebut, pemerintah daerah diberi kebebasan untuk menentukan dan menetapkan kebijakan terkait melalui peraturan daerah. Untuk Provinsi Bali, diskon pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akan diterapkan sebagai langkah untuk memberikan tarif yang serupa dengan tarif tahun 2024.

Diskon ini akan terus diberlakukan sampai ada Pergub baru yang mengatur hal serupa. Dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024, tidak disebutkan masa berlaku diskon pajak, sehingga kebijakan ini akan tetap berjalan sampai ada perubahan regulasi lebih lanjut.

Previous Post

Sopir Pariwisata Bali Desak Pemerintah Batasi Kuota Taksi Online dan Terapkan Tarif Standar

Next Post

Townhouse Diprediksi Jadi Tren Hunian Populer di Bali, Ini Alasannya

Next Post
Townhouse Diprediksi Jadi Tren Hunian Populer di Bali, Ini Alasannya

Townhouse Diprediksi Jadi Tren Hunian Populer di Bali, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In