DENPASAR, suarabali.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai memberlakukan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 5 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat setelah pemerintah pusat menerapkan Opsen PKB dan BBNKB.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Wayan Budiasa, menjelaskan bahwa diskon ini diberikan sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang dimulai pada tahun 2025. Diskon tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Rincian Diskon:
- Pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor hingga 200cc sebesar 14,35%.
- Pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%.
- Pengurangan untuk kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, dan pemerintah daerah sebesar 39,76%.
- Pembayaran pokok BBNKB mendapat diskon sebesar 24%.
Budiasa menambahkan bahwa kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/6764/SJ yang diterbitkan pada 20 Desember 2024 mengenai petunjuk pelaksanaan pemberian keringanan dan/atau pengurangan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen BBNKB.
Dengan dikeluarkannya surat edaran Kemendagri tersebut, pemerintah daerah diberi kebebasan untuk menentukan dan menetapkan kebijakan terkait melalui peraturan daerah. Untuk Provinsi Bali, diskon pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akan diterapkan sebagai langkah untuk memberikan tarif yang serupa dengan tarif tahun 2024.
Diskon ini akan terus diberlakukan sampai ada Pergub baru yang mengatur hal serupa. Dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2024, tidak disebutkan masa berlaku diskon pajak, sehingga kebijakan ini akan tetap berjalan sampai ada perubahan regulasi lebih lanjut.