Denpasar, suarabali.com – Koordinator Wilayah Masyarakat Peduli BPJS (MP-BPJS) Bali-Nusa Tenggara, Achmad Baidhowi, ST meminta pemerintah dan instansi terkait lainnya untuk memberikan perhatian serius terhadap masalah kesehatan pengungsi Gunung Agung, khususnya terkait biaya kesehatan untuk perawatan lanjutan bagi pengungsi yang mengidap penyakit bawaan.
Menurut Baidhowi, biaya yang ditanggung oleh Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, hanyalah untuk penyakit yang muncul dan terjadi di pengungsian seperti diare, demam berdarah, tifus, dan lainnya, termasuk biaya kecelakaan saat mereka mengungsi.
“Sedangkan untuk penyakit bawaan seperti cuci darah, stroke, leukimia dan lainnya yang butuh perawatan lanjutan, tidak ditanggung oleh BPBD,” ujar pria yang biasa disapa Owi, Rabu (4/10) siang di Denpasar.
Owi mengatakan, pengungsi mengalami kesulitan membiayai perawatan kesehatan lanjutan tersebut, sebab tidak semua pengungsi memiliki jaminan kesehatan seperti BPJS KIS, BPJS Mandiri maupun asuransi umum. Kalaupun ada yang memiliki jaminan kesehatan, mereka tentu mengalami kesulitan untuk membayar iuran.
Sejak berada di pengungsian, lanjut Owi, produktifitas kerja pengungsi berkurang bahkan lumpuh saat berada di tempat pengungsian. Mereka samasekali tidak bisa lagi bekerja karena meninggalkan rumah, usaha, hewan, ladang dan sawah mereka.
“Sumber penghasilan mereka hilang selama berada di pengungsian. Hal ini perlu dipikirkan dan dicarikan solusi lebih awal agar tidak berdampak serius terhadap para pengungsi tersebut,” kata Obay.
Sebagai solusinya, lanjut Owi, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Bali menyediakan dana untuk membayar sepenuhnya pengobatan penyakit para pengungsi yang tidak ditanggung oleh BPBD. Pihaknya juga mendorong partisipasi semua kabupaten/kota di Bali, khususnya Kabupaten Karangasem untuk menyediakan dana kesehatan dan membayar sepenuhnya biaya pengobatan bagi para pengungsi yang tidak memiliki BPJS KIS, BPJS Mandiri dan Asuransi Umum.
BPBD juga mendorong BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk moratorium iuran bagi pengungsi yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sampai batas waktu tertentu. “Yaitu sampai para pengungsi bisa pulang ke rumah masing-masing dan bisa bekerja kembali,” katanya.
BPBD telah mempersiapkan alternatif lain jika opsi moratorium iuran itu akan memberatkan keuangan BPJS. Perlu dilakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Bali maupun kabupaten Karangsem agar membayarkan iuran KIS maupun BPJS Mandiri untuk para pengungsi yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Mandiri maupun KIS selama pengungsian berlangsung.(mkf)