Jakarta, suarabali.com – Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis FTV, RR Safitri Triesjaya Crespin alias Safi terkait kasus narkoba. Safi ditangkap bersama seorang pria bernama canggih Putra Pratama yang diduga kekasihnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan perihal penangkapan kedua pasangan tersebut. “Iya benar. Keduanya masih dimintai keterangan,” kata Suwondo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (29/10/2017).
Ternyata keduanya ditangkap pada Senin (23/10) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah Canggih di Perumahan Modernland, Tangerang. Proses penangkapan Canggih disaksikan langsung kedua orang tuanya.
“Di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pacar dari saudara CP mengaku bernama RST alias S,” kata Suwondo.
Selanjutnya petugas menggeledah kamar Canggih. Di kamar itu ditemukan dua bungkus ganja seberat 86,54 gram, satu pack kertas papir, satu buah alat hisab shabu (bong) dan dua unit phonsel.
Hasil uji laboratorium menunjukkan urin kedua tersangka positif mengandung narkoba. Saat ini keduanya telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Akbp Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Safira Crespin sudah sering memesan narkoba dari A sang pengedar. Caranya dengan pengiriman paket ojek online.
“Antara A dan SF ini sudah kenal dan pesan beberapa kali,” ujar Jean saat dikonfirmasi, Minggu (29/10).
Menariknya, lanjut Jean, saat kasus terakhir hingga akhirnya ditangkap, si penjual mengirim paket narkoba tanpa memesan driver via aplikasi.
“Menariknya ini ojek online tanpa apliasi disetop di jalan disuruh kirim, dengan ongkos Rp 300 ribu,” terang Jean Calvijn lagi.
Safira sendiri saat ini sibuk berkuliah. Ia pernah bermain film sebagai figuran ‘7/24’ yang dibintangi Lukman Sardi dan Dian Sastro.
Ia dan pacarnya, Canggih Putra diketahui memesan narkoba pada 23 Okotber lalu dan ditangkap di hari yang sama di kawasan Tangerang. (Tjg)