Jakarta, suarabali.com – Belum juga sempat mendampingi kliennya dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/12/2017) mendatang, Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi sudah mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Setya Novanto. Kenapa?
Otto Hasibuan yang pertama mengundurkan diri. Jumat (8/12/2017), pengacara kondang ini mendatangi gedung KPK untuk memberikan surat ke Setya Novanto terkait pengunduran dirinya. Surat tersebut dia titipkan ke KPK untuk diberikan ke Setya Novanto.
Otto mengundurkan diri dengan alasan tidak ada kata sepakat antara dirinya dengan Setya Novanto terkait penanganan kasus korupsi e-KTP yang membelit Setya Novanto.
“Dalam perjalanannya, di antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan, ya. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara,” tutur Otto.
Otto mengaku telah bertemu langsung dengan Novanto pada Kamis (7/12/2017) di rutan KPK. Otto menyampaikan niatnya untuk mundur dari tim kuasa hukum Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Tak lama setelah Otto menyatakan mundur, Fredrich Yunadi juga menyatakan mundur dari tim kuasa hukum Setya Novanto. Fredrich menyebut keputusannya itu senada dengan Otto. “Bukan hanya Pak Otto, saya juga mengundurkan diri. Kan sama,” tutur Fredrich di Jakarta, Jumat (8/12/2017).
Menurut Fredrich, dia dan Otto adalah satu tim. Sebab itu, jika satu mundur, maka semuanya ikut mundur. Namun demikian, dia tidak akan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengacara Setya Novanto ke KPK, seperti yang dilakukan Otto Hasibuan.
“Saya kan enggak perlu serahkan. Saya enggak ada urusan sama KPK. Itu kan urusan saya sama klien. Masa sama KPK. KPK kan enggak perlu ikut campur dan saya enggak ada kewajiban lapor. Kalau Bang Otto mau kasih tahu KPK, kan urusan beliau,” katanya.
Fredrich enggan mengungkapkan alasan pengunduran dirinya. Saat mengabarkan ke Setya Novanto pun, dia bersama-sama dengan Otto secara langsung menghadap pria yang akrab disapa Setnov itu. (Sir)