Jakarta, suarabali.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, mengatakan KPK belum bisa mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Namun Saut yakin, tidak perlu menunggu waktu lama KPK akan mengumumkan bahwa Setya Novanto akan menjadi tersangka.
“Oh iya, itu kan beberapa jam bisa jadi 48 jam, bisa berapa jam, tapi kita tunggu saja. Intinya bahwa putusan praperadilan itu tidak menghentikan kita menindaklanjutinya,” kata Saut di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Bagi Saut, alasan KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru karena penyidik KPK harus berhati-hati menangani kasus Setya Novanto tersebut. Gugatan praperadilan Novanto menjadi pelajaran bagi KPK untuk tidak terburu-buru mengumumkan penetapan tersangka baru.
“Iya (belajar dari praperadilan kemarin), memang kita harus hati-hati dong. Nanti kita tunggu dulu lah. Kalian tunggu saja beberapa hari atau beberapa jam ke depan,” kata Saut.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP. Namun, KPK belum mengumumkan siapa nama tersangka dalam kasus tersebut.
Bahkan, sebelumnya sudah beredar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atas nama Setya Novanto. Dalam SPDP tersebut Novanto disebut bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiarto melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.
Terkait hal itu, tim kuasa hukum Setya Novanto melaporkan dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo ke kepolisian atas dugaan pembuatan surat palsu. Menurut Saut, pelaporan tersebut memungkinkan dia dan Agus memberikan penjelasan detail ke Kepolisian RI.
“Enggak apa-apa, kita harus bersedia untuk ditanya dan dikoreksi, harus bersedia untuk menjawab. Hukum tidak boleh dibangun dengan dendam tidak boleh dibangun dengan sakit hati supaya negara kita lebih beradab,” kata Saut di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/10) kemarin. (Tjg)